Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PT SLS Resmi Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

Selasa, 24 Februari 2026 | Februari 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-24T11:21:48Z

 

Jakarta, 23 Februari 2026 – Komando dan Konsorsium Aktivis Buruh Indonesia secara resmi melaporkan PT SLS kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dan ketentuan perlindungan jaminan sosial pekerja.


PT SLS diketahui merupakan perusahaan kontraktor yang bergerak di bidang pertambangan dan beroperasi di wilayah IUP CGG, Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.


Laporan tersebut terkait dugaan tidak didaftarkannya sejumlah pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, meskipun para pekerja telah bekerja selama kurang lebih lima bulan. Hingga saat ini, para pekerja disebut belum memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Rohi, Ketua Konsorsium Aktivis Buruh Indonesia, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku. “Ini merupakan pelanggaran berat karena perusahaan diduga tidak mengindahkan kewajiban sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang,” tegasnya.


Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) sampai ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.


Selain itu, ketentuan pidana juga diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang menyebutkan bahwa pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Sementara itu, Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta, sekaligus mempermudah pekerja dan/atau ahli waris dalam pengajuan klaim serta memperoleh manfaat saat terjadi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia.


Atas dasar tersebut, Komando dan Konsorsium Aktivis Buruh Indonesia mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara apabila terbukti melakukan pelanggaran hingga seluruh hak pekerja dipenuhi

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update