![]() |
Jendela-Fakta.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang menyeret pengusaha Samin Tan. Dalam rangkaian penyidikan, aparat penegak hukum melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti, mulai dari aset bangunan hingga komoditas batu bara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor serta area tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Selain itu, tim penyidik juga menyasar perusahaan lain yang memiliki keterkaitan, yakni PT MCM yang berlokasi di wilayah Kaong, Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, serta berbagai aset milik perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka. Beberapa di antaranya termasuk puluhan bangunan, perangkat pembangkit listrik, hingga peralatan operasional tambang.
Di lokasi utama PT AKT, penyidik menyita puluhan unit bangunan, beberapa genset, tangki bahan bakar, panel kontrol, serta satu unit forklift. Selain itu, tim juga menemukan sekitar 60.000 metrik ton batu bara yang tersimpan di area penampungan sementara di wilayah Tumbang Baung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan kualitas kalori tinggi.
Penggeledahan turut dilakukan di sejumlah titik lain, seperti area desa Tuhup dan lokasi pertambangan aktif. Dari lokasi tersebut, disita berbagai alat berat, kendaraan operasional, conveyor, serta fasilitas pendukung seperti stasiun bahan bakar dan genset. Jumlah aset yang diamankan mencapai puluhan unit, termasuk alat berat yang belum dirakit.
Di area workshop perusahaan, penyidik kembali menemukan puluhan aset tambahan, mulai dari alat berat, menara penerangan, kendaraan operasional, hingga peralatan teknik seperti mesin las dan mesin bubut. Sementara itu, di lokasi penampungan batu bara, turut diamankan mesin penghancur, truk pengangkut, serta alat berat lainnya.
Secara keseluruhan, Kejagung telah menggeledah sedikitnya 14 lokasi yang diduga terkait dengan perkara ini, termasuk kantor otoritas pelabuhan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri alur distribusi dan dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan.
Dalam penyidikan, Samin Tan disebut sebagai pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat dari PT AKT. Perusahaan tersebut diketahui sebelumnya beroperasi berdasarkan izin PKP2B yang telah dicabut sejak tahun 2017. Meski demikian, aktivitas penambangan diduga tetap berlangsung secara ilegal hingga beberapa tahun terakhir.
Kejagung juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak penyelenggara negara dalam praktik tersebut, khususnya yang berkaitan dengan fungsi pengawasan di sektor pertambangan. Namun hingga kini, belum ada pejabat yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.



