![]() |
Jendela-fakta.com, Jakarta – Dugaan praktik suap dalam pengurusan izin Program Studi (Prodi) Ekonomi Syariah di Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, Sulawesi Tenggara, mencuat ke publik. Kasus ini tak hanya menyorot dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga membuka kembali isu lama komersialisasi pendidikan di perguruan tinggi Islam.
Laporan ini disampaikan oleh Robby Anggara Koordinator PUSKOM Indonesia yang juga kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sulawesi Tenggara. Ia mengungkap adanya indikasi “uang pelicin” dalam proses pengurusan izin operasional prodi, yang diduga melibatkan pihak yayasan hingga komunikasi dengan oknum di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag RI).
“Jika izin prodi bisa diperoleh dengan uang pelicin, maka yang lahir bukan sarjana, tetapi produk transaksi,” tegas Robby.
Menurutnya, dugaan ini diperkuat dengan adanya rekaman percakapan, keterangan saksi, serta sejumlah dokumen pendukung yang telah dihimpun. Ia menilai, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai integritas pendidikan tinggi, khususnya perguruan tinggi berbasis keagamaan.
Lanjut robby, bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyentuh aspek yang lebih luas karena menunjukkan bahwa dampak dari praktik semacam ini bersifat multidimensional merusak kepercayaan publik, menurunkan kualitas lulusan, dan mencederai nilai-nilai keislaman yang seharusnya menjadi fondasi institusi.
Dalam kerangka etika Islam, praktik suap (risywah) dan manipulasi proses pendidikan jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan amanah. Pendidikan dalam Islam bukan sekadar transfer ilmu, tetapi juga proses pembentukan moral. Ketika institusi pendidikan sendiri terlibat dalam praktik yang tidak etis, maka terjadi kontradiksi fundamental antara nilai yang diajarkan dan praktik yang dijalankan.
Kasus dugaan suap di sektor pendidikan bukan kali pertama terjadi. Data dari KPK menunjukkan bahwa sektor pendidikan masih rentan terhadap praktik korupsi, mulai dari penerimaan mahasiswa hingga pengelolaan anggaran dan perizinan.
Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang dirilis KPK juga menempatkan sektor ini dalam kategori “rentan”, dengan berbagai celah pada aspek tata kelola dan pengawasan.
Pengamat menilai, fenomena ini berkaitan erat dengan semakin kuatnya orientasi bisnis dalam pengelolaan perguruan tinggi, khususnya swasta. Akibatnya, standar akademik berpotensi dikompromikan demi kepentingan finansial.
Selain dugaan suap, Robby juga menyoroti sikap pengelola kampus yang dinilai tidak sehat dalam merespons kritik publik. Ia menyebut, terdapat indikasi bahwa pihak kampus justru berupaya membungkam kritik dengan pendekatan represif, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang bersuara.
“Pengelola kampus terkesan cengeng menghadapi kritik. Alih-alih berbenah, justru ada upaya mengkriminalisasi pihak yang mengkritik. Ini menunjukkan adanya ketakutan yang berlebihan,” tegasnya.
Ia menilai, sikap tersebut semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola internal kampus yang tidak ingin terbuka ke publik.
Dalam pernyataannya, Robby juga mendesak pimpinan kampus untuk bertanggung jawab secara moral dan institusional. Ia secara tegas meminta agar rektor IAI Rawa Aopa segera mengundurkan diri.
“Ini bentuk tanggung jawab moral. Rektor seharusnya mundur saja, tidak perlu mondar mandir ke polda buat lapor pihak pengkritik dengan alibi untuk menjaga marwah institusi, ” ujarnya.
Robby juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengajukan pengawalan kasus ini ke Indonesia Corruption Watch ICW di Jakarta. Dalam waktu dekat, kasus ini juga akan dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Langkah ini penting agar ada penegakan hukum yang objektif dan transparan. Kami ingin memastikan bahwa dugaan praktik suap dalam sektor pendidikan tidak dibiarkan begitu saja,” tutup Robby
Kasus di IAI Rawa Aopa kini dinilai sebagai skandal berlapis yang terus bergulir. Sebelumnya, kampus ini juga sempat menjadi sorotan publik secara nasional terkait dugaan kasus pelecehan yang prosesnya masih berjalan. Kini, muncul kembali dugaan suap dalam pengurusan izin prodi yang semakin memperkuat indikasi krisis tata kelola di internal institusi.
Situasi ini juga menempatkan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam posisi krusial untuk segera mengambil langkah tegas. dan terukur.
Sampai berita ini ditayangkan pihak media membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan dan klarifikasi atas pemberitaan yang kami tayangkan. (@).



