Notification

×

PPN dan Keadilan Gender: Jangan Biarkan Perempuan Menanggung Beban Kebijakan Fiskal

Senin, 02 November 2026 | 23.38.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-02T16:38:00Z

Irvianty Wahyuni Ketua Umum Kojati Cabang Jakarta Selatan
Jendela-fakta.com Jakarta Selatan — Kebijakan perpajakan tidak semestinya hanya diukur dari besarnya penerimaan negara, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu mewujudkan keadilan sosial. Dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan dan perempuan yang memiliki kebutuhan kesehatan reproduksi.


Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN sebesar 12% diberlakukan dengan ketentuan tertentu. Untuk sebagian besar barang dan jasa nonmewah, beban PPN efektif tetap sebesar 11% melalui mekanisme dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Meskipun demikian, evaluasi terhadap dampak kebijakan fiskal tetap diperlukan agar pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tidak semakin terbebani oleh persoalan ekonomi.


“Persoalan pajak bukan semata-mata tentang seberapa besar penerimaan yang diperoleh negara, tetapi juga tentang siapa yang menanggung bebannya. Pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada angka penerimaan, sementara dampak kebijakan terhadap kehidupan masyarakat, khususnya perempuan, tidak memperoleh perhatian yang memadai,” tegas Irvianty Wahyuni, Ketua Umum Kohati Cabang Jakarta Selatan.


MENSTRUASI BUKAN PILIHAN, PEMBALUT BUKAN KEMEWAHAN!


Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam kebijakan fiskal adalah keterjangkauan produk kesehatan menstruasi. Berdasarkan estimasi harga dari berbagai merek, satu kemasan pembalut dijual dengan kisaran Rp10.000 hingga Rp32.700. Jika menggunakan harga ilustratif Rp25.000 per kemasan, komponen PPN efektif sebesar 11% setara dengan Rp2.750, dengan asumsi harga tersebut belum termasuk pajak.


Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025, jumlah perempuan berusia 15 tahun ke atas tercatat sebanyak 108.493.145 jiwa. Apabila angka populasi tersebut digunakan sebagai dasar simulasi, dengan asumsi setiap orang membeli satu kemasan pembalut dan menanggung komponen PPN sebesar Rp2.750, nilai agregatnya mencapai Rp298.356.148.750 atau sekitar Rp298,36 miliar.


Angka tersebut merupakan ilustrasi matematis, bukan data penerimaan PPN aktual maupun total beban pajak yang benar-benar ditanggung perempuan Indonesia. Perhitungan ini juga tidak berarti seluruh perempuan berusia 15 tahun ke atas menggunakan pembalut atau memiliki kebutuhan menstruasi yang sama. Namun, ilustrasi tersebut menunjukkan pentingnya membahas keterjangkauan produk menstruasi dalam perumusan kebijakan ekonomi dan perlindungan kesehatan perempuan.


Bagi perempuan berpenghasilan rendah, mahasiswi, dan pekerja sektor informal, pengeluaran untuk kebutuhan menstruasi dapat bersaing dengan kebutuhan lain, seperti pangan, pendidikan, transportasi, dan kesehatan. Karena itu, keterjangkauan produk menstruasi tidak semestinya dipandang sebagai persoalan konsumsi semata, melainkan juga sebagai bagian dari kesehatan reproduksi dan keadilan sosial.


Kohati Cabang Jakarta Selatan mendorong pemerintah untuk mengevaluasi keterjangkauan produk kesehatan menstruasi serta meninjau perlakuan perpajakannya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan fiskal tidak mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya kelompok perempuan yang memiliki keterbatasan ekonomi.


“Menstruasi bukan pilihan. Pembalut bukan kemewahan. Kesehatan reproduksi bukan persoalan yang boleh dikesampingkan dalam perumusan kebijakan fiskal. Negara harus memastikan bahwa kebutuhan mendasar perempuan tidak terhambat oleh keterbatasan ekonomi,” ujar Irvianty


KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEKUASAAN HARUS DIIKUTI KEBERPIHAKAN


Kohati Cabang Jakarta Selatan juga menyoroti tanggung jawab para pejabat publik, termasuk perempuan yang menduduki posisi strategis di pemerintahan, untuk memastikan bahwa kebijakan negara mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi perempuan.


Keterwakilan perempuan dalam pemerintahan merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kehadiran perempuan di ruang kekuasaan tidak secara otomatis menjamin lahirnya kebijakan yang berperspektif gender. Keterwakilan harus diwujudkan melalui keputusan yang konkret, termasuk dalam menjamin akses kesehatan reproduksi dan keterjangkauan kebutuhan dasar.


“Jangan sampai keterwakilan perempuan dalam pemerintahan hanya menjadi simbol, sementara persoalan mendasar yang dihadapi perempuan justru luput dari perhatian. Komitmen terhadap keadilan gender harus dapat diukur melalui kebijakan yang konkret, bukan sekadar pernyataan atau seremoni,” tegas Irvianty.


Kritik ini bukan ditujukan pada identitas gender pejabat tertentu, melainkan pada tanggung jawab dan keberpihakan dalam menjalankan kekuasaan. Setiap pejabat publik memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat, termasuk perempuan dari kelompok ekonomi rentan. 


Sebagai bagian dari komitmen terhadap perjuangan perempuan, Kohati Cabang Jakarta Selatan mendorong pemerintah untuk:

1. Mengevaluasi dampak kebijakan PPN terhadap daya beli masyarakat, terutama perempuan berpenghasilan rendah dan pekerja sektor informal.


2. Meninjau perlakuan perpajakan terhadap produk kesehatan menstruasi dengan mempertimbangkan fungsi dan keterjangkauannya sebagai kebutuhan dasar.


3. Memperkuat perlindungan kesehatan reproduksi melalui akses terhadap produk menstruasi yang aman dan terjangkau.


4. Mengintegrasikan perspektif gender dalam kebijakan fiskal, termasuk dalam analisis dampak terhadap kelompok masyarakat berdasarkan pendapatan dan kebutuhan.


5. Meningkatkan transparansi penggunaan penerimaan pajak, terutama untuk mendukung layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.


6. Memperkuat akuntabilitas pejabat publik agar komitmen terhadap kesetaraan gender diwujudkan melalui kebijakan yang terukur dan dapat dievaluasi masyarakat.


Kohati Cabang Jakarta Selatan menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen penting untuk membiayai pembangunan. Namun, kebijakan fiskal yang baik tidak cukup hanya mampu meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan distribusi beban ekonomi dan melindungi kelompok masyarakat yang rentan.


Perempuan bukan sekadar objek kebijakan, angka statistik, atau simbol keterwakilan politik. Perempuan adalah warga negara yang memiliki hak atas kehidupan yang layak, kesehatan, dan perlindungan yang setara di hadapan negara.


Keadilan fiskal tidak akan terwujud apabila kebutuhan perempuan terus ditempatkan di pinggir perumusan kebijakan. Negara harus hadir bukan hanya ketika perempuan dituntut berkontribusi terhadap pembangunan, tetapi juga ketika hak-haknya membutuhkan perlindungan.


Menstruasi bukan pilihan. Pembalut bukan kemewahan. Kesehatan reproduksi adalah bagian dari hak perempuan yang harus dilindungi.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update