![]() |
Koordinator Aksi JANGKAR Sultra, Ian Saputra, menegaskan bahwa aksi tersebut tidak bertujuan untuk menghakimi ataupun menyatakan pihak tertentu bersalah. Menurutnya, JANGKAR hanya ingin memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa bukti. Kami juga tidak meminta penetapan tersangka berdasarkan tekanan massa. Yang kami minta adalah proses hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ian dalam aksi tersebut.
JANGKAR Minta Kejati Sultra Lakukan Supervisi
Dalam pernyataan sikapnya, JANGKAR Nusantara meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melakukan monitoring, pengawasan, evaluasi, dan supervisi terhadap penanganan dugaan perkara korupsi PSR Kabupaten Kolaka oleh Kejari Kolaka.
Menurut JANGKAR, fungsi monitoring dan supervisi diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta agar proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan politik, jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan pihak tertentu.
Selain itu, JANGKAR mendorong aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian perkara berdasarkan fakta, keterangan, dokumen, serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
“Kami mendorong agar seluruh pihak yang memiliki relevansi dengan perkara didalami berdasarkan keterangan, dokumen, dan alat bukti. Tetapi tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Ian.
Desak Kejati Pastikan Penanganan Bebas Intervensi
JANGKAR Nusantara juga mendesak Kejati Sultra memastikan proses penanganan perkara oleh Kejari Kolaka berlangsung secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan fakta serta alat bukti.
Apabila dalam proses monitoring maupun supervisi ditemukan kendala yang berpotensi menghambat penanganan perkara, JANGKAR meminta Kejati Sultra melakukan evaluasi sesuai kewenangannya.
Mereka juga menekankan pentingnya memastikan tidak ada diskriminasi ataupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu selama proses hukum berlangsung.
“Tidak boleh ada kekebalan hukum karena jabatan, kedudukan politik, hubungan kekuasaan maupun faktor lainnya,” ujar Ian.
JANGKAR menilai perhatian terhadap perkara yang telah menjadi sorotan publik juga penting untuk menjaga integritas institusi penegak hukum sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Minta Kejari Kolaka Dalami Perkara PSR
Selain menyampaikan tuntutan kepada Kejati Sultra, JANGKAR Nusantara meminta Kejari Kolaka terus mendalami dugaan perkara PSR Kabupaten Kolaka secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
JANGKAR mendorong aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang memiliki relevansi dengan perkara.
Namun, seluruh proses tersebut diminta tetap dilakukan dengan menghormati asas praduga tak bersalah serta hak-hak setiap pihak yang diperiksa.
“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Jangan sampai perkara berlarut-larut tanpa kejelasan. Biarkan proses berjalan sesuai tahapan hukum sampai diperoleh kesimpulan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah,” katanya.
JANGKAR Soroti Mekanisme Etik di DPRD Sultra
Dalam aksi tersebut, JANGKAR Nusantara turut menyampaikan aspirasi kepada Badan Kehormatan atau mekanisme kehormatan DPRD Sulawesi Tenggara terkait aspek etik kelembagaan.
Ian menjelaskan bahwa proses hukum pidana dan pemeriksaan etik merupakan dua ranah yang berbeda. Karena itu, menurutnya, mekanisme etik tetap dapat berjalan apabila terdapat dasar dan informasi yang relevan mengenai dugaan pelanggaran etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan etik tidak dapat dimaknai sebagai vonis pidana terhadap seseorang.
“Pemeriksaan etik bukan vonis pidana. Pemeriksaan etik merupakan mekanisme kelembagaan untuk menilai kepatuhan, integritas, dan perilaku anggota DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Ian.
JANGKAR Nusantara meminta lembaga kehormatan DPRD Sultra menerima dan menindaklanjuti aspirasi serta informasi masyarakat sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Menurut mereka, proses pemeriksaan etik harus dilakukan secara objektif, independen, dan berdasarkan aturan, bukan menjadi sarana untuk melindungi kepentingan politik pihak tertentu.
“Lembaga etik harus bekerja objektif dan independen serta tidak menjadi alat perlindungan politik bagi pihak tertentu,” pungkas Ian.
JANGKAR Nusantara menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan perkara PSR Kabupaten Kolaka dengan tetap mendorong seluruh pihak menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.



