Notification

×

Hendardi Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Independensi Penanganan Perkara Dijaga

Senin, 10 Agustus 2026 | 15.30.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-10T08:30:36Z

Jendela-fakta.com Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyoroti perkembangan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.


Hendardi menilai penjelasan yang disampaikan melalui tim kuasa hukum Febrie belum sepenuhnya menjawab perhatian publik terhadap substansi perkara yang sedang berjalan.


Menurutnya, sejumlah pernyataan yang muncul belakangan lebih banyak menyoroti aspek prosedural, termasuk mengenai hak tersangka untuk mengajukan praperadilan.


“Berbagai manuver komunikasi yang dilakukan melalui tim kuasa hukumnya tidak berhasil menggeser perhatian dari substansi perkara yang sedang dihadapi. Kini publik kembali disuguhi argumentasi bahwa praperadilan merupakan hak tersangka dan bahwa terdapat dugaan kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan,” kata Hendardi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (10/8/2026).


Hendardi: Praperadilan Merupakan Hak Tersangka


Hendardi mengakui bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang tersedia bagi tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia.


Namun, ia berpandangan penggunaan aspek prosedural sebagai fokus utama pembelaan tidak seharusnya membuat perhatian terhadap substansi perkara menjadi terabaikan.


Menurutnya, apabila prinsip due process of law ingin ditegakkan secara konsisten, maka seluruh tahapan penanganan perkara perlu diuji secara objektif, termasuk keputusan terkait lembaga yang menangani penyidikan.


Ia juga mempertanyakan proses pengalihan penanganan perkara dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung, terutama karena Febrie sebelumnya pernah menduduki posisi strategis di institusi tersebut.


Soroti Independensi dan Potensi Konflik Kepentingan


Menurut Hendardi, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari perspektif independensi penegakan hukum.


Ia menilai publik berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan dan dasar hukum pengalihan penanganan perkara, termasuk bagaimana mekanisme untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan.


“Pengalihan tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan konflik kepentingan, karena perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki jabatan strategis,” ujar Hendardi.


Hendardi mengatakan persoalan tersebut penting dibahas agar proses hukum tidak menimbulkan persepsi mengenai adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.


Menurut dia, penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum, terlepas dari latar belakang maupun jabatan pihak yang sedang diperiksa.


Due Process Dinilai Harus Diterapkan Secara Menyeluruh


Hendardi juga menilai prinsip due process of law tidak seharusnya diterapkan secara parsial.


Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap prosedur penyidikan, seluruh proses perlu diperiksa secara objektif, mulai dari tahapan awal hingga tindakan penyidik yang dipersoalkan.


“Penegakan due process tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan sekadar mempersoalkan tindakan-tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan yang merupakan bagian dari kewenangan penyidik,” katanya.


Ia berpandangan bahwa perdebatan mengenai prosedur hukum tetap penting, tetapi tidak boleh menghilangkan ruang bagi publik untuk mengetahui perkembangan substansi perkara sesuai dengan batas-batas yang diperbolehkan dalam proses hukum.


Dinilai Menjadi Ujian bagi Sistem Peradilan


Lebih lanjut, Hendardi menyebut perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan.


Menurutnya, penanganan perkara ini juga menjadi salah satu ujian terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana dan penegakan hukum di Indonesia.


Ia berharap seluruh proses dapat berjalan secara independen, transparan, dan terbebas dari konflik kepentingan.


“Publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil,” ujarnya.


Hendardi menilai setiap langkah hukum yang ditempuh para pihak perlu dihormati selama dilakukan sesuai dengan mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum.


Di sisi lain, ia meminta agar proses tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa persoalan hukum dapat diselesaikan melalui pengaruh jabatan ataupun kepentingan tertentu.


Hendardi Ingatkan Pentingnya Kepercayaan Publik


Hendardi menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi penerapan hukum.


Menurutnya, setiap orang harus memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum, termasuk mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan penting dalam institusi negara.


“Kita semua tidak berharap rakyat akan mencari jalannya untuk menegakkan keadilan dengan caranya sendiri, baik melalui jalan lunak seperti pembangkangan sipil (civil disobedience), apalagi dengan jalan kekerasan seperti hukum oleh kerumunan (mob justice) atau pengadilan jalanan (street justice),” kata Hendardi.


Ia berharap seluruh pihak tetap mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan untuk menjalankan kewenangannya secara profesional.

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update