Notification

×

Aktivis Soroti Dugaan Land Clearing PT Jaya Nikel Pacific Tanpa AMDAL di Oko-Oko

Kamis, 17 September 2026 | 18.35.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-17T11:35:55Z

Jendela-fakta.com Kolaka – Koordinator Aktivis Mahasiswa Pemuda Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruslan Sultra, menyoroti dugaan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) yang dilakukan PT Jaya Nikel Pacific (JNP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.


Ruslan mengklaim dugaan tersebut ditemukan berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya. Ia menduga aktivitas pembukaan lahan tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.


“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kami menemukan adanya dugaan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Jaya Nikel Pacific di Desa Oko-Oko tanpa mengantongi dokumen AMDAL. Apabila temuan ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar Ruslan, Rabu (28/8/2026).


Menurut Ruslan, timnya juga memperoleh informasi bahwa area yang tengah dibuka tersebut diduga akan digunakan sebagai stockpile atau lokasi penumpukan sementara bijih nikel (ore).


Ia menyebut penggunaan lahan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas PT Vale Indonesia Tbk. Namun, Ruslan menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.


Selain persoalan dokumen lingkungan, Ruslan menyoroti lokasi pembukaan lahan yang disebut berada dekat dengan area persawahan masyarakat Desa Oko-Oko.


Menurutnya, aktivitas pembukaan lahan di sekitar kawasan pertanian perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan perubahan kondisi lingkungan apabila tidak disertai pengelolaan yang memadai.


“Pembukaan lahan di dekat area persawahan berpotensi meningkatkan erosi dan sedimentasi sehingga material tanah dapat terbawa ke saluran irigasi maupun petak sawah warga,” katanya.


Ia menambahkan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu sistem irigasi dan meningkatkan risiko genangan atau banjir lokal ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.


“Jika kondisi ini terjadi, bukan hanya kualitas tanah yang dapat menurun, tetapi juga dapat mengganggu sistem irigasi, meningkatkan risiko banjir lokal saat musim hujan, serta berdampak terhadap produktivitas pertanian masyarakat,” jelas Ruslan.


Minta Legalitas dan Dokumen Lingkungan Diverifikasi


Ruslan menilai keberadaan dokumen lingkungan perlu dipastikan sebelum kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dilaksanakan.


Menurutnya, AMDAL bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan instrumen untuk mengidentifikasi potensi dampak suatu kegiatan sekaligus menentukan langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.


Ia menyebut apabila dugaan kegiatan tanpa dokumen lingkungan yang sesuai tersebut terbukti, maka pemerintah perlu mengambil langkah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ruslan juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan aturan pelaksananya, serta regulasi di bidang pertambangan mineral dan batu bara.


“AMDAL merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah mengkaji dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi kewajiban tersebut, maka potensi kerusakan lingkungan maupun konflik sosial akan semakin besar,” tegasnya.


Atas dugaan tersebut, Aktivis Mahasiswa Pemuda Sultra meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kolaka, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lapangan.


Mereka meminta pemerintah memverifikasi status dan legalitas kegiatan land clearing, termasuk memastikan dokumen lingkungan, perizinan, serta peruntukan lahan yang digunakan.


Ruslan mengatakan pemeriksaan diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diuji berdasarkan data dan fakta di lapangan.


“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap setiap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup,” ujarnya.


Ia berharap pemerintah dapat memastikan aktivitas perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya warga yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian.

(ag/Tj)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update