Notification

×

MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Fee Proyek

Senin, 07 September 2026 | 16.44.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-07T09:44:56Z

 

Jendela-fakta.com  Jakarta — Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengambil langkah pemeriksaan terhadap Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., menyusul sejumlah dugaan pelanggaran yang disampaikan organisasi tersebut.


Desakan itu disampaikan Koordinator MAKKI, Bima, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9/2026).


Menurut Bima, MAKKI menduga terdapat penyalahgunaan jabatan dan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun kode etik kepolisian.


MAKKI menyampaikan dua persoalan utama yang menurut mereka perlu segera ditelusuri oleh pihak berwenang.


1. Dugaan pungutan terkait izin keramaian


MAKKI mengeklaim panitia kegiatan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diminta membayar biaya sebesar Rp25 juta terkait izin keramaian.


Organisasi tersebut mempertanyakan dasar dan penggunaan pungutan tersebut, terutama karena kegiatan yang dimaksud merupakan bagian dari peringatan HUT Kemerdekaan RI.


“Bayangkan untuk upacara HUT RI saja harus ada izin keramaian Rp25 juta, sudah begitu tidak hadir pula di upacara. Ini pemimpin apa seperti ini,” ujar Bima.


MAKKI meminta aparat pengawas internal Polri menelusuri dasar permintaan dana tersebut, termasuk pihak yang menerima serta penggunaan uang apabila dugaan tersebut benar terjadi.


2. Dugaan pengaturan proyek dan permintaan fee


Selain persoalan izin keramaian, MAKKI juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek.


Menurut organisasi tersebut, Kapolres Karangasem bersama Kanit Tipikor Polres Karangasem diduga terlibat dalam pengurusan proyek dengan permintaan fee sebesar 20 persen di muka. MAKKI juga mengeklaim adanya dugaan penunjukan kontraktor secara langsung.


MAKKI meminta dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, atau pelanggaran hukum lainnya.


Atas sejumlah dugaan tersebut, MAKKI menyampaikan tiga tuntutan kepada institusi Polri:


  1. Mendesak Kapolri melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan terhadap Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika apabila ditemukan pelanggaran.
  2. Mendesak Divisi Propam Polri memeriksa Kapolres Karangasem beserta Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Karangasem terkait dugaan yang disampaikan.
  3. Mendesak Propam Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan liar di lingkungan Polres Karangasem.


Kajian hukum MAKKI


Tim Hukum MAKKI menilai, apabila dugaan yang mereka sampaikan nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah, perbuatan tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum.


MAKKI merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya ketentuan mengenai fungsi, tugas, kewenangan, dan kewajiban anggota Polri dalam menjalankan tugas.


MAKKI juga mengaitkan dugaan tersebut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terutama ketentuan mengenai kewajiban menjaga kehormatan institusi serta larangan penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Selain itu, Tim Hukum MAKKI menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi salah satu rujukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya unsur pidana.


MAKKI secara khusus menyinggung Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 3 UU Tipikor sebagai ketentuan yang menurut mereka perlu dikaji dalam konteks dugaan yang disampaikan.


Namun, MAKKI menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan dan meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenarannya.


“Kami tidak menuduh, kami menduga dengan dasar. Jika izin keramaian HUT RI saja dikomersialisasi, ini mencederai semangat Tri Brata dan Catur Prasetya. Kami minta Propam periksa aliran dananya,” kata Bima.


MAKKI berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk dengan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.


Sampai berita ini di tayangkan pihak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polres Karangasem atas informasi dan dugaan yang disampaikan dalam siaran pers ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(ag/tj) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update