![]() |
Namun, ketika waktu terus berlalu dan kepastian hukum tak kunjung terdengar, kegelisahan publik semakin sulit dihindari. Berbagai pertanyaan pun mengemuka: apakah proses hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya, ataukah perkara ini perlahan meredup, terkubur oleh waktu, dan akhirnya tenggelam dalam ketidakjelasan?
Kasus dugaan pertambangan ilegal yang menyeret Ketua Kamar dagang dan industri Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian penegakan hukum. Masyarakat tentu bertanya-tanya, mengapa perkara yang telah melewati tahapan penting dalam proses hukum justru masih menyisakan ketidakjelasan mengenai kelanjutannya?
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan ilegal di Konawe Utara Tepatnya di wilayah IUP PT. Masempo Dalle. Dirtipidter Bareskrim Polri disebut telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersebut. Bahkan, pada Agustus 2026, berkas perkara dikabarkan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, pada saat pemberitaan itu disampaikan, proses penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan belum terlaksana.
Lantas, di manakah ujung dari proses hukum ini?
Ketika berkas telah dinyatakan lengkap, masyarakat tentu berharap proses hukum bergerak menuju tahapan berikutnya. Bukan justru menyisakan pertanyaan yang terus menggantung tanpa penjelasan yang memadai.
Berkas telah lengkap, tetapi kepastian masih menghilang, perkara telah berjalan, namun ujungnya belum terlihat terang. Jika hukum memang tegak tanpa memandang kedudukan, mengapa publik masih menanti jawaban atas sebuah penanganan?
Perlu ditegaskan, tuntutan ini bukanlah upaya menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan. Status tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang, begitu pula P-21 bukanlah putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Akan tetapi, ketika suatu perkara telah mencapai tahapan tersebut, keterbukaan mengenai perkembangan proses hukumnya merupakan hal yang patut diperoleh masyarakat.
Jangan sampai ketidakjelasan informasi melahirkan prasangka. Jangan sampai waktu yang terus berjalan membuat perkara ini semakin jauh dari perhatian publik. Karena, ketika pertanyaan masyarakat tak kunjung memperoleh jawaban, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dapat ikut dipertaruhkan.
Apakah hukum benar-benar sedang bekerja, atau justru masyarakat yang dibiarkan menunggu tanpa kepastian?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penjelasan resmi, bukan dengan membiarkan spekulasi berkembang hingga dugaan praktik masuk angin. Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap tahapan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah pergantian kepemimpinan Kapolri, perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk membuktikan bahwa komitmen penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pengumuman kelengkapan berkas. Kepemimpinan baru Polri perlu menunjukkan keseriusan dalam mengawal penyelesaian perkara, sekaligus memastikan bahwa hukum tidak membedakan seseorang berdasarkan jabatan, pengaruh, maupun kekuatan ekonominya.
Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menempatkan pemberantasan korupsi dan penguatan penegakan hukum sebagai bagian dari agenda pemerintahan. Semangat tersebut harus tercermin pula dalam keseriusan menangani persoalan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam kepentingan masyarakat.
Jangan sampai komitmen pemberantasan tambang ilegal hanya terdengar lantang dalam pernyataan, tetapi kehilangan gaung ketika publik menagih hasil nyata.
Kapolri baru harus membuktikan ketegasannya melalui pengawasan dan tindakan nyata. Dirtipidter Bareskrim Polri perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara ini, termasuk status penyerahan tersangka dan barang bukti. Kejaksaan juga perlu menjelaskan posisi perkara setelah berkas dinyatakan lengkap, sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Sebab, persoalan tambang ilegal tidak berhenti pada siapa yang menguasai lahan atau siapa yang melakukan kegiatan pertambangan. Persoalan ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, potensi kerugian negara, serta hak masyarakat atas ruang hidup yang aman dan berkelanjutan.
Jika penanganan perkara tidak disertai kejelasan, bukan hanya kepastian hukum yang dipertanyakan, melainkan juga kesungguhan negara dalam melindungi kepentingan rakyat.
Karena itu, kami mendesak Bareskrim Polri dan Kejaksaan agar memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara dugaan tambang ilegal yang menyeret Anton Timbang.
JANGAN BIARKAN KASUS ANTON TIMBANG TERUS SENYAP DITELAN WAKTU!
Jangan biarkan perkara ini hanya menjadi catatan penetapan tersangka tanpa informasi yang jelas mengenai kelanjutannya. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya sementara institusi yang berwenang belum memberikan penjelasan yang memadai.
Kami tidak menuntut penghukuman tanpa proses peradilan. Kami menuntut kepastian proses, keterbukaan informasi, dan konsistensi penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, publik berhak mengetahui bagaimana kelanjutan penanganannya. Sebab, kepastian hukum tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah panjangnya waktu dan derasnya kepentingan.
Jangan biarkan jabatan menjadi bayang-bayang bagi keadilan. Jangan biarkan perkara besar kehilangan perhatian hanya karena waktu terus berjalan.
Kami menunggu penjelasan yang terang, proses yang transparan, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tuntaskan prosesnya, Buka perkembangannya,Tegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Oleh: Adrian Alfath Mangidi


