![]() |
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur pada Senin.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur atas nama RKB selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dan MNJ selaku anggota DPRD Kabupaten Pamekasan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Selain dua legislator tersebut, KPK juga memanggil tiga pihak swasta berinisial ARN, MHR, dan AM untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sama.
Kasus dana hibah Jawa Timur ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK kemudian mengumumkan total 21 tersangka pada 2 Oktober 2025. Namun, satu tersangka atas nama Kusnadi dihentikan proses penyidikannya setelah meninggal dunia pada Desember 2025.
Saat ini, sebanyak 20 tersangka masih menjalani proses hukum. Mereka terdiri dari unsur penerima maupun pemberi suap dalam kasus pengurusan dana hibah tersebut.
Tiga tersangka penerima suap antara lain Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya berasal dari unsur anggota DPRD, mantan kepala desa, hingga pihak swasta dari sejumlah daerah di Jawa Timur seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.
KPK menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui aliran dana maupun proses pengurusan hibah tersebut.



