![]() |
| Foto istimewa Alki Sanagri,S.H. |
Publik tentu masih mengingat pernyataan Presiden Prabowo yang menegaskan komitmennya untuk mengejar para pelaku korupsi hingga ke "Antartika". Komitmen tersebut membangun harapan besar bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu.
Karena itu, kemunculan Anton Timbang dalam agenda resmi di Istana Negara memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi semangat penegakan hukum yang selama ini disampaikan pemerintah.
Menurut informasi yang beredar, Anton Timbang pernah dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada Maret lalu untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan pertambangan ilegal di Konawe Utara. Namun, pemeriksaan tersebut dikabarkan tertunda karena alasan kesehatan.
Setelah peristiwa tersebut, publik belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai sejauh mana proses hukum sedang berjalan serta apa kendala yang dihadapi oleh penyidik.
Sebagai negara hukum, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap perkara yang telah memasuki proses penyidikan. Oleh karena itu, Dittipidter Bareskrim Polri perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Saya meyakini bahwa Polri tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun. Prinsip equality before the law harus tetap menjadi fondasi utama penegakan hukum, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan seseorang.
Di sisi lain, saya juga berpendapat bahwa Presiden Prabowo kemungkinan tidak mengetahui status hukum Anton Timbang ketika menghadiri agenda tersebut. Terlebih, Presiden Prabowo merupakan pihak yang mendorong lahirnya kebijakan pemberantasan pertambangan ilegal melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang bertujuan menindak pelaku perusakan hutan dan aktivitas pertambangan ilegal.
Atas dasar itu, saya menilai tidak etis apabila seorang kepala negara atau kepala pemerintahan tampil berdampingan dengan seseorang yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan pertambangan ilegal. Dalam pandangan saya, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Karena itulah saya menyebutnya sebagai sesuatu yang "haram secara konstitusional".
Saya berharap Kejaksaan Agung Republik Indonesia turut memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki. Yang paling penting adalah memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga asas equality before the law benar-benar diterapkan kepada setiap warga negara tanpa pengecualian.
Saya juga ingin mengingatkan bahwa Sulawesi Tenggara memiliki banyak pengusaha lokal yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk mengembangkan industri Aspal Buton. Oleh sebab itu, pemerintah semestinya mengedepankan figur-figur yang memiliki rekam jejak baik serta bebas dari persoalan hukum, sehingga pengelolaan sumber daya strategis nasional tetap menjaga kepercayaan publik.
Dalam pandangan saya, apabila seseorang telah berstatus tersangka, maka terdapat dugaan tindak pidana yang sedang diproses melalui mekanisme hukum. Karena itu, kehati-hatian dalam memberikan ruang representasi kepada yang bersangkutan dalam forum-forum kenegaraan menjadi penting demi menjaga marwah institusi negara.
Sangat tidak elok apabila pengelolaan komoditas strategis seperti Aspal Buton dikaitkan dengan pihak yang sedang menghadapi proses hukum. Hal tersebut berpotensi mencederai nilai-nilai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Oleh: Alki Sanagri, S.H.
Pengacara Muda



