![]() |
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh beberapa pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
“Saksi dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal dugaan penerimaan oleh para oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut KPK, pemeriksaan terhadap CMT berfokus pada dugaan pemberian uang dalam proses pengurusan importasi barang. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi itu, sejumlah pihak diamankan, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), dan Orlando Hamonangan (ORL). Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Tidak berhenti di situ, pada 26 Februari 2026 KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi pengurusan cukai dan impor barang.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.



