Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

MPR RI Hormati Proses Persidangan Gugatan Terkait LCC Empat Pilar di Kalimantan Barat

Minggu, 31 Mei 2026 | Mei 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-31T10:31:05Z

Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Siti Fauziah (Dok/detik.com)
Jendela-fakta.com  Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum terkait gugatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat.


Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, mengatakan pihaknya akan mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti seluruh proses yang berjalan,” ujar Siti dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).


Terkait salah satu tuntutan dalam gugatan yang meminta pemberian sanksi terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, Siti menjelaskan bahwa setiap keputusan akan mengacu pada ketentuan kepegawaian yang berlaku.


Menurutnya, MPR RI berpedoman pada regulasi yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin pegawai.


Ia menambahkan bahwa hingga saat ini proses pendalaman internal masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan akhir.


“Proses pendalaman masih berjalan,” katanya.


Sidang Perdana Digelar Awal Juni


Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara tersebut pada Selasa, 2 Juni 2026.


Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan agenda persidangan yang telah terjadwal tersebut.


Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh seorang advokat terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalimantan Barat. Penggugat menilai terdapat tindakan yang dianggap merugikan sejumlah pihak dan kemudian mengajukan gugatan melalui jalur hukum.


Dalam gugatannya, penggugat meminta pengadilan memeriksa sejumlah pihak yang disebut dalam perkara tersebut, termasuk beberapa individu yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan.


Menunggu Proses Hukum


Hingga saat ini, seluruh pihak yang terkait masih menunggu jalannya proses persidangan. Sidang perdana nantinya akan menjadi tahapan awal untuk mendengarkan pokok perkara serta tanggapan dari para pihak yang terlibat.


MPR RI menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.


Sebagai bentuk keberimbangan informasi, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai prinsip praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.




TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update