Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tabir Skandal Rp1,7 T BRI Terkoyak: GMHPS Tuding Dirut Jadi Episentrum Manipulasi Regulasi

Rabu, 13 Mei 2026 | Mei 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-13T11:23:15Z


Jendela-fakta.com. JAKARTA – Gelombang protes terhadap kebobrokan tata kelola perbankan pelat merah kembali memanas. Reputasi institusi yang selama ini diagungkan sebagai pilar penyangga ekonomi negara kini berada di titik nadir. Pada Rabu (13/5/2026), Gerakan Mahasiswa Hukum Pemerhati Sosial Indonesia (GMHPS) kembali turun ke jalan dan menggelar Aksi Jilid II di depan Gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI).


Aksi lanjutan ini merupakan bentuk konsistensi pengawalan GMHPS atas terkuaknya skandal mega-kredit bermasalah senilai Rp1,7 triliun. Mereka menilai skandal ini telah menelanjangi secara sempurna borok kronis sistem tata kelola di bawah otoritas absolut Direktur Utama, Hery Gunardi.


Dipimpin langsung oleh Ketua Umum GMHPS, Andi Zurhum, massa aksi kembali menyuarakan tuntutan tajam terkait lolosnya penyaluran dana triliunan rupiah kepada entitas PT Bumi Sawit Sejahtera (PT BSS) dan PT Surya Agro Lestari (PT SAL). Dalam orasinya, Andi menegaskan bahwa aksi jilid dua ini dilakukan karena kasus tersebut bukanlah sekadar risiko bisnis biasa, melainkan sebuah permufakatan kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang sistematis.


"Tragedi finansial yang mengemuka ke ruang publik ini adalah sebuah tabir yang terkoyak. Alih-alih menjadi garda terdepan dalam menegakkan integritas, puncak kepemimpinan perseroan justru patut diduga telah bermetamorfosis menjadi episentrum manipulasi regulasi yang mengorbankan triliunan aset negara," tegas Andi Zurhum dengan lantang di hadapan massa aksi.


Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian dan Indikasi Korupsi


Kajian hukum yang diusung GMHPS merincikan bahwa menguapnya dana Rp1,7 triliun melalui dugaan rekayasa dokumen kelayakan usaha adalah bukti empiris bahwa sistem pengawasan bank telah secara sengaja dilumpuhkan dari dalam. Indikasi kuat state capture di ranah BUMN terlihat dari ambisi buta pencapaian target portofolio kredit yang menabrak rasionalitas finansial.


Secara doktrinal dan yuridis, lolosnya pencairan dana berdimensi raksasa ini merupakan pelanggaran mutlak terhadap Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle) yang diatur secara imperatif dalam Pasal 29 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.


"Fakta bahwa manipulasi data mampu menembus otoritas pemutus kredit membuktikan adanya komando hierarkis yang mengebiri fungsi Risk Management. Limit kredit Rp1,7 triliun mustahil dieksekusi tanpa eskalasi persetujuan di level direksi. Ketidaktahuan Dirut atas transaksi ini adalah gross negligence (kelalaian berat) yang secara hukum ekuivalen dengan kesengajaan (dolus eventualis)," papar pernyataan resmi GMHPS.


Mengingat kedudukan BRI sebagai instrumen keuangan negara, GMHPS menegaskan bahwa skandal ini harus dikonstruksikan secara absolut sebagai Tindak Pidana Korupsi yang memenuhi unsur delik formil dan materil dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan sekadar sengketa keperdataan di balik kedok business judgment rule.


Tolak Bebankan Pidana Hanya pada Bawahan


Dalam aksi jilid II ini, GMHPS juga semakin keras mengkritik anomali penegakan hukum yang dinilai menciderai keadilan substantif. Menjadikan belasan pegawai teknis di level cabang sebagai satu-satunya tameng pidana adalah kesesatan yuridis.


Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 97 ayat (3) serta Peraturan OJK Nomor 55/POJK.03/2016, Direktur Utama memikul tanggung jawab penuh secara tanggung renteng (Fiduciary Duty). Doktrin pertanggungjawaban komando dan Strict Liability secara absolut mengunci posisi Hery Gunardi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas runtuhnya tata kelola perseroan akibat pembiaran terstruktur (by omission).


Desakan Tanpa Kompromi untuk Kejaksaan Agung


Sebagai penutup aksinya, GMHPS menyampaikan desakan tegas kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengambil langkah hukum yang presisi, tajam, dan tanpa kompromi.


"Kejagung harus mampu menembus tirai kekebalan direksi (piercing the corporate veil). Direktur Utama Hery Gunardi harus segera ditarik ke ranah pro-justitia. Jika institusi penegak hukum membiarkan arsitek utama terlepas, mereka secara tidak langsung melegitimasi impunitas bagi kejahatan kerah putih elit, dan hukum hanya akan menjadi alat yang tajam menghukum bawahan namun tumpul terhadap pimpinan puncak," tutup Andi Zurhum menegaskan komitmen GMHPS.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update