![]() |
Ketua LKRH, Andika Saputra, mengatakan pengelolaan Dana BOS sebagai bagian dari keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran pendidikan wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Karena itu, LKRH meminta KPK melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan tersebut secara profesional, objektif, dan independen guna memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin transparansi penggunaan anggaran negara," ujar Andika.
Selain meminta KPK melakukan penyelidikan, LKRH juga mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI untuk melaksanakan audit investigatif terhadap penggunaan Dana BOS SMA Negeri 6 Kendari selama periode 2023 hingga 2025.
Menurut Andika, audit tersebut diperlukan untuk memastikan setiap penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, pengadaan fiktif, maupun bentuk penyimpangan lainnya, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Andika menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik, khususnya di sektor pendidikan.
"Pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," katanya.
LKRH juga mengajak masyarakat, akademisi, mahasiswa, serta organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada lembaga yang berwenang.
Di akhir pernyataannya, Andika menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Ia berharap setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS dapat ditangani secara profesional sehingga anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kepentingan peserta didik.



