![]() |
| Foto Adrian Alfath Ketua JAM Indonesia |
Ketua JAM Indonesia, Adrian Alfath Mangidi, mengaku mengalami langsung mekanisme tersebut saat mendatangi Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya untuk memasukkan surat pemberitahuan aksi damai, Jumat (22/5/2026).
Menurut Adrian, pengunjung yang tidak memiliki kartu E-Money pribadi diarahkan membeli kartu baru yang disediakan pengelola parkir di pintu masuk kawasan Mapolda.
“Petugas parkir menawarkan kartu E-Money dengan harga sekitar Rp50 ribu, dengan saldo di dalamnya Rp20 ribu. Masyarakat yang tidak punya kartu disebut tidak bisa melintasi portal masuk,” ujar Adrian kepada wartawan.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat, terutama warga lanjut usia atau masyarakat yang datang untuk mengurus pelayanan kepolisian namun belum terbiasa menggunakan sistem pembayaran non tunai.
“Polda itu fasilitas negara yang melayani masyarakat. Jangan sampai akses pelayanan justru terasa menyulitkan hanya karena sistem parkir,” katanya.
Adrian juga menyoroti besaran biaya yang menurutnya cukup mahal bagi sebagian masyarakat yang datang untuk kepentingan administrasi, pengaduan, maupun pelayanan hukum lainnya.
Sebelumnya, kata dia, sistem parkir di lingkungan Mapolda Metro Jaya masih menggunakan karcis manual. Pengunjung cukup mengambil tiket masuk dan menunjukkan karcis kepada petugas saat keluar area parkir.
“Sekarang masyarakat seperti diarahkan wajib menggunakan E-Money tertentu yang disediakan pengelola. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Meski demikian, Adrian mengakui kawasan Polda Metro Jaya berada di wilayah komersial ibu kota. Namun ia menegaskan fungsi utama institusi kepolisian tetap sebagai penyelenggara pelayanan publik.
“Jangan sampai masyarakat merasa terbebani ketika datang mencari pelayanan atau keadilan,” tambahnya.
Adrian turut menyinggung penjelasan pihak pengelola pelayanan Mapolda Metro Jaya yang sebelumnya menyebut sistem parkir berbayar diterapkan berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 serta PMK Nomor 115/PMK.06/2020 terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) untuk mendukung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun menurutnya, kebijakan teknis tetap harus mempertimbangkan asas kemudahan pelayanan publik dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Regulasi memang ada, tetapi pelayanan kepada masyarakat juga harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai aturan justru terasa memberatkan warga yang datang membutuhkan pelayanan negara,” tutup Adrian.
Red: Agha sebasta



