![]() |
| Hery Susanto (dok ANTARA) |
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menyampaikan bahwa dugaan penerimaan tersebut terkait dengan upaya intervensi terhadap persoalan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan perusahaan tambang.
Menurut Kejaksaan Agung, perkara bermula ketika sebuah perusahaan pertambangan nikel memiliki kewajiban pembayaran PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai mencapai sekitar Rp130 miliar.
Dalam proses tersebut, Hery Susanto diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas lain sebagai imbalan atas kesediaannya membantu melakukan tindakan yang berkaitan dengan penanganan persoalan tersebut.
Penyidik juga menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan lembaga terkait. Salah satunya berkaitan dengan penyusunan dokumen hasil pemeriksaan yang diduga menguntungkan pihak tertentu.
Kejaksaan menyebut perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum tengah mempersiapkan berkas dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Proses persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(ag/tj)



