Notification

×

Indeks Berita

Eks Ketua Ombudsman Diduga Terima Gratifikasi Rumah dan Uang dalam Kasus Nikel Sultra

Rabu, 10 Juni 2026 | Juni 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-10T23:09:34Z

Hery Susanto (dok ANTARA)
Jendela-fakta.com  Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, diduga menerima gratifikasi berupa uang dan satu unit rumah dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.


Pelaksana Tugas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menyampaikan bahwa dugaan penerimaan tersebut terkait dengan upaya intervensi terhadap persoalan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan perusahaan tambang.


Menurut Kejaksaan Agung, perkara bermula ketika sebuah perusahaan pertambangan nikel memiliki kewajiban pembayaran PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai mencapai sekitar Rp130 miliar.


Dalam proses tersebut, Hery Susanto diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas lain sebagai imbalan atas kesediaannya membantu melakukan tindakan yang berkaitan dengan penanganan persoalan tersebut.


Penyidik juga menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan lembaga terkait. Salah satunya berkaitan dengan penyusunan dokumen hasil pemeriksaan yang diduga menguntungkan pihak tertentu.


Kejaksaan menyebut perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum tengah mempersiapkan berkas dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Proses persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.


Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

(ag/tj)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update