| Foto, Dadan Hindayana, saat ditahan Kejagung RI |
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry, menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program.
Menurut Kejagung, terdapat dugaan intervensi terhadap proses penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) sehingga sejumlah pengadaan tetap berjalan meski dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan kebutuhan operasional di lapangan.
Pengadaan Motor Listrik Jadi Sorotan
Salah satu pengadaan yang menjadi perhatian penyidik adalah pembelian motor listrik dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengadaan tersebut mencapai 21.801 unit dengan nilai kontrak lebih dari Rp1 triliun.
Kejagung menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses pengadaan, termasuk terkait pemenuhan persyaratan vendor dan indikasi penggelembungan harga.
Ribuan Pasang Sepatu dan Perangkat Elektronik Turut Diperiksa
Selain motor listrik, penyidik juga menyoroti pengadaan sekitar 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, sejumlah perangkat elektronik seperti tablet dan televisi berukuran besar juga masuk dalam daftar pengadaan yang sedang didalami oleh penyidik. Kejagung menilai seluruh pengadaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan program MBG.
Penyidikan Masih Berlangsung
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini tengah mendalami berbagai dokumen serta keterangan saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran program tersebut.
Pihak Kejagung menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai hasil penyidikan yang berlangsung.
(Ag/Tj)


