Notification

×

Indeks Berita

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Roy Suryo Terkait Penggeledahan Kasus Ijazah Jokowi

Selasa, 30 Juni 2026 | 10.07.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-30T03:07:04Z

 Jendela-fakta.com Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan rumahnya dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan seluruh dokumen dan materi yang diperlukan sebagai termohon dalam persidangan praperadilan tersebut.


"Polda Metro Jaya saat ini sedang mempersiapkan seluruh administrasi maupun materi yang berkaitan dengan gugatan praperadilan, termasuk proses dan tindakan hukum yang dipersoalkan. Besok merupakan agenda kehadiran termohon di persidangan," ujar Budi kepada wartawan, Senin (29/6/2026).


Budi menegaskan Polda Metro Jaya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara, termasuk tersangka, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menyatakan penyidik siap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.


"Sebagai aparat penegak hukum, kami akan mengikuti seluruh proses sesuai hukum acara. Seluruh rangkaian penyidikan telah dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan KUHAP," kata Iman.


Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.


Sidang praperadilan atas gugatan Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026). Roy hadir sebagai pemohon, sementara Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hadir sebagai pihak termohon.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update