![]() |
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Subang pada Jumat (5/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono bersama jajaran Satreskrim.
Menurut Kapolres, kasus bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX yang terparkir di depan sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku berinisial D.G. (33), warga Kecamatan Dawuan. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga berperan dalam menentukan target serta membawa kendaraan yang dicuri dari lokasi kejadian.
Kapolres menjelaskan bahwa aksi tersebut diduga dilakukan bersama beberapa orang lainnya. Polisi menduga para pelaku terlebih dahulu merusak sistem penguncian kendaraan sebelum memindahkan sepeda motor ke lokasi yang dianggap aman untuk menghindari perhatian warga sekitar.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan berbagai bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kabupaten Subang.
(Ag/Tj)



