Notification

×

Indeks Berita

Sebut Ada Kelalaian Serius, PB HMI Desak Kejagung Usut Temuan BPK Terkait Tambang di Sultra

Senin, 29 Juni 2026 | 04.46.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-28T21:47:15Z

Jendela-fakta.com  Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendesak aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan di sektor pertambangan. Organisasi mahasiswa ini secara khusus meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) turun tangan menyelisik tata kelola reklamasi dan pascatambang di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinilai belum optimal dan menabrak regulasi.


Langkah ini diambil setelah PB HMI mencermati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara Tahun 2023 yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan massal oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).


Ratusan Perusahaan Diduga Langgar Kewajiban Lingkungan

Ketua Bidang ESDM PB HMI, Munawir, membeberkan sejumlah data krusial dari temuan BPK tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 165 IUP pada tahap eksplorasi yang belum melengkapi dokumen rencana reklamasi. Selain itu, ada 166 IUP eksplorasi yang didapati beroperasi tanpa mengantongi dokumen lingkungan hidup yang sah.


Pelanggaran tidak berhenti di tahap eksplorasi. BPK juga menemukan sejumlah pemegang IUP operasi produksi yang belum melengkapi dokumen studi kelayakan, rencana reklamasi lanjutan hingga tahun 2023, hingga dokumen lingkungan hidup wajib lainnya.


"Temuan ini menunjukkan adanya IUP eksplorasi maupun operasi produksi yang mengabaikan kewajiban menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Padahal, hal tersebut sudah diatur dengan sangat rigid dalam perundang-undangan," kata Munawir dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).


Dugaan Kelalaian dan Desakan Proses Hukum

Munawir menilai, fakta-fakta yang diungkap oleh BPK menjadi sinyal kuat adanya pembiaran atau kelalaian serius dalam pengawasan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice). Kondisi ini dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.


Menurutnya, jika ketidakpatuhan ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, dampak buruknya akan langsung memicu kerusakan lingkungan hidup jangka panjang yang merugikan masyarakat lingkar tambang di Sulawesi Tenggara.


"Kami mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran terkait pengelolaan reklamasi dan pascatambang ini. Pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan secara transparan, baik terhadap pihak pemegang IUP maupun dari unsur instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas fungsi pengawasan," tegas Munawir.


PB HMI berharap, intervensi hukum dari Kejagung dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki iklim investasi komoditas mineral agar tetap mengedepankan aspek kelestarian lingkungan demi generasi masa depan.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update