Notification

×

Indeks Berita

Datangi Tiga Institusi Negara, GPM Sultra-Jakarta Sampaikan Tiga Tuntutan Terkait Dugaan Ore Nikel Sitaan

Selasa, 21 Juli 2026 | 18.32.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-21T11:33:25Z

Jendela-fakta.com  Jakarta – Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sultra–Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di tiga institusi negara, yakni Kejaksaan Agung RI, Kementerian Perhubungan RI, dan Mabes Polri, pada Senin (20/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proses pengangkutan ore nikel yang disebut sebagai barang bukti hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).


Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan yang dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.


Tuntutan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI agar segera memanggil dan memeriksa pimpinan Syahbandar Molawe, PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), dan PT Wisnu Mandiri Batara (WMB). Massa menduga adanya dugaan persekongkolan dalam proses pengeluaran ore nikel yang disebut sebagai barang bukti hasil sitaan Satgas PKH dengan menggunakan kapal tongkang TB RIMAU 1617/BG RIMAU 3028 serta TB SLM03/BG SLM91.


Selain itu, massa aksi juga mendesak Kementerian Perhubungan RI untuk mencopot dan menonaktifkan sejumlah pejabat Syahbandar Molawe yang diduga menerima dana koordinasi dari aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Menurut mereka, dugaan tersebut harus diusut secara menyeluruh guna menjaga integritas lembaga pengawasan pelayaran.


Tidak hanya itu, tuntutan juga diarahkan kepada Mabes Polri agar segera memanggil dan memeriksa seorang oknum berinisial FI yang disebut dalam aksi sebagai pihak yang diduga berperan dalam penggunaan kuota PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) dan pengangkutan oleh PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) terkait dugaan pengeluaran barang bukti hasil sitaan Satgas PKH.


Koordinator aksi, Egit Setiawan, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan praktik yang dinilai berpotensi merugikan negara dan mencederai tata kelola sektor pertambangan.


"Kami meminta seluruh institusi terkait bertindak secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengusut setiap dugaan pelanggaran. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila terdapat bukti yang cukup, proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.


Massa aksi juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.


Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, pihak-pihak yang disebutkan dalam tuntutan aksi, termasuk Syahbandar Molawe, PT Tristaco Mineral Makmur, PT Wisnu Mandiri Batara, Kementerian Perhubungan RI, Kejaksaan Agung RI, dan Mabes Polri, memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai tuntutan tersebut.


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update