![]() |
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta Polri mempertahankan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK, menolak upaya banding yang diajukan, serta meminta aparat menindaklanjuti perkara yang ada sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Koordinator Lapangan AMPP, Sukri Soleh Sitorus, mengatakan penegakan disiplin secara tegas merupakan bagian penting dalam menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
"Aksi ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap Polri agar tetap konsisten melakukan pembenahan internal. Jangan sampai ada oknum yang mencederai nama baik ribuan anggota Polri yang telah bekerja secara profesional dan mengabdi kepada masyarakat," ujar Sukri dalam orasinya.
Dalam pernyataan sikapnya, AMPP menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan Kompol DK. Dugaan tersebut, menurut AMPP, antara lain meliputi dugaan pemerasan terhadap masyarakat, dugaan keterlibatan sebagai pelindung aktivitas usaha yang disebut ilegal, serta dugaan pelanggaran etik dan asusila.
AMPP menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku oleh institusi yang berwenang.
Menurut Sukri, apabila terdapat unsur pidana yang terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka proses hukum perlu dilanjutkan secara profesional sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera.
"Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kode etik kepolisian," katanya.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa membentangkan spanduk bertuliskan "Dukung Polri, Pertahankan PTDH Kompol DK, Tolak Banding Kompol DK" sebagai bentuk dukungan terhadap langkah pembenahan internal di tubuh Polri.
Sebelum membubarkan diri, perwakilan AMPP menyerahkan karangan bunga kepada Mabes Polri sebagai simbol dukungan terhadap upaya penegakan disiplin dan pemberantasan pelanggaran di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.



