Notification

×

HMKS Desak Inspektorat dan DPMD Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Buke

Senin, 20 Juli 2026 | 15.10.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-20T08:10:03Z

Jendela-fakta.com Konawe Selatan – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Selatan. Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah daerah segera memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Buke terkait proses pengukuran tanah milik warga di Dusun III, Desa Buke, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan.


Aksi tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pengukuran terhadap sebidang tanah yang disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan selama ini dikuasai secara sah oleh pemiliknya. Warga mempertanyakan keterlibatan pemerintah desa yang diduga memfasilitasi proses pengukuran atas lahan yang sedang diklaim oleh pihak lain.


Berdasarkan informasi yang diterima HMKS, beberapa waktu lalu Sekretaris Desa Buke bersama pihak terkait mendatangi lokasi atas penugasan Kepala Desa untuk melakukan pengukuran. Saat kegiatan berlangsung, pemilik lahan dikabarkan tidak berada di lokasi sehingga tidak dapat menyaksikan maupun memberikan persetujuan terhadap proses tersebut.


Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, mendesak Inspektorat dan DPMD Kabupaten Konawe Selatan segera memanggil serta memeriksa Kepala Desa Buke guna mengklarifikasi seluruh informasi yang berkembang di tengah masyarakat.


Menurut Beni, setiap tindakan pemerintah yang berkaitan dengan hak atas tanah masyarakat harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, melalui prosedur yang benar, serta tetap menghormati hak-hak warga negara.


"Kami meminta Inspektorat dan DPMD segera memanggil serta memeriksa Kepala Desa Buke terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengukuran tanah yang dipersoalkan masyarakat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepastian hukum bagi masyarakat harus menjadi prioritas," tegas Beni dalam orasinya.


HMKS juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dalam penanganan persoalan tersebut. Menurut mereka, koordinasi dengan pemerintah kecamatan perlu diperjelas agar proses penyelesaian sengketa tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.


Atas dasar itu, HMKS mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melalui Inspektorat, DPMD, dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengukuran tanah tersebut.


"Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan ataupun menghakimi siapa pun. Yang kami minta adalah pemerintah hadir untuk memeriksa seluruh fakta secara objektif, profesional, dan transparan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjut Beni.


HMKS menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat penjelasan resmi dari pemerintah maupun instansi yang berwenang. Organisasi tersebut berharap proses penanganan dilakukan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Buke terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengukuran tanah tersebut.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update