Notification

×

Indeks Berita

Koalisi Aktivis Desak KPK Periksa Gubernur Sultra dan ANH dalam Dugaan Kasus PT TMS

Jumat, 03 Juli 2026 | 15.22.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-03T08:24:29Z

Jendela-fakta.com. Jakarta – Koalisi Aktivis dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara beserta istrinya yang berinisial ANH terkait dugaan penerimaan manfaat dari aktivitas pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Desakan tersebut disampaikan dalam aksi di Jakarta, Jumat (3/7/2026).


Koalisi menilai KPK perlu menindaklanjuti temuan dan kebijakan pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif kepada PT TMS sebesar sekitar Rp2,094 triliun. Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan dinilai melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan seluas sekitar 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.


Koordinator aksi, Arnol, mengatakan bahwa besarnya nilai denda tersebut menunjukkan adanya dugaan kerugian negara yang patut ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum, tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi administratif.


"Kami mendesak KPK RI untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara beserta istrinya yang diduga menerima manfaat dari aktivitas pertambangan PT TMS. Menurut kami, kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp2 triliun harus diusut secara pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi," tegas Arnol.


Selain itu, koalisi juga menyoroti kepemilikan sebuah kapal pesiar bernomor lambung ASR87 yang menurut mereka terdaftar pada data Kementerian Perhubungan atas nama Andi Sumangerukka. Mereka meminta KPK menelusuri asal-usul kepemilikan aset tersebut sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap dugaan penerimaan manfaat.


Koalisi menyatakan bahwa dugaan keterkaitan antara kepemilikan kapal tersebut dengan aktivitas PT TMS perlu diuji melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum. Hingga saat ini, tuduhan tersebut masih merupakan klaim dari koalisi dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan.


Arnol juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang mereka himpun, ANH disebut sebagai pemegang saham terbesar di PT TMS. Oleh sebab itu, menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan menjadi penting dalam mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.


"Satgas PKH telah memberikan sanksi administratif dan denda. Kami memandang proses tersebut tidak boleh berhenti sampai di situ. Jika terdapat unsur pidana, maka KPK harus mengambil langkah penyelidikan sesuai kewenangannya," ujarnya.


Sebagaimana diketahui, Satgas PKH bentukan pemerintah sebelumnya telah menyegel area tambang PT Tonia Mitra Sejahtera di Pulau Kabaena dan menetapkan kewajiban pembayaran denda administratif sekitar Rp2,094 triliun atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Pemerintah juga menyebut sebagian kewajiban tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan.


Koalisi Aktivis dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi beserta dokumen dan bukti yang mereka miliki kepada aparat penegak hukum. Mereka juga berencana menggelar aksi lanjutan di depan Istana Negara pada pekan depan sebagai bentuk dorongan agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Gubernur Sulawesi Tenggara, ANH, maupun pihak PT Tonia Mitra Sejahtera terkait tuntutan yang disampaikan koalisi tersebut.

(ag/tj)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update