Notification

×

Indeks Berita

Kortas Tipidkor Polri Geledah Eks Restoran Milik Jampidsus Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara

Rabu, 08 Juli 2026 | 20.48.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-08T13:48:40Z

Jendela-fakta.com  Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melakukan penggeledahan di sebuah bangunan yang disebut sebagai bekas restoran Prancis milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).


Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Perkara tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp5 triliun.


Hingga berita ini diterbitkan, proses penggeledahan masih berlangsung dan belum ada penjelasan resmi dari Kortas Tipidkor Polri mengenai barang bukti yang diamankan maupun pihak-pihak yang menjadi objek penyidikan.


Seorang perwira Polri yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia mengaku terkejut melihat sejumlah personel TNI berjaga di sekitar lokasi.


Menurutnya, pengamanan tersebut menimbulkan pertanyaan karena pihak penyidik disebut tidak melakukan koordinasi dengan TNI sebelum pelaksanaan penggeledahan.


"Namun kami tetap fokus menjalankan proses penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," ujarnya.


Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batu bara untuk PLTU periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.


Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidik mengumpulkan dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, serta melakukan analisis terhadap alat bukti yang diperoleh.


"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026," kata Totok.


Penyidikan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.


Perkara ini bermula dari laporan yang disampaikan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK). Koalisi tersebut menduga terjadi manipulasi kualitas dan harga batu bara yang dipasok kepada PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).


Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menyebut batu bara yang dipasok diduga memiliki nilai kalori sekitar 3.000 Gross Caloric Value (GAR), sementara spesifikasi PLTU disebut membutuhkan batu bara dengan nilai kalori sekitar 4.400 hingga 4.800 GAR.


Menurut Ronald, dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar serta menyebabkan penurunan performa pembangkit dan meningkatnya biaya pemeliharaan peralatan.


Selain itu, KOSMAK juga menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan pemasok batu bara serta menyebut nama Jampidsus Febrie Adriansyah dalam laporannya. Namun, hingga saat ini tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti melalui proses peradilan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Jampidsus Febrie Adriansyah maupun Kejaksaan Agung terkait penggeledahan tersebut dan dugaan yang berkembang. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update