Notification

×

Indeks Berita

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Baru, Pernah Tangani Kasus BTS dan PT Timah

Rabu, 15 Juli 2026 | 15.36.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-15T08:36:07Z

Jendela-fakta.com  Jakarta – Nama Kuntadi resmi diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai calon Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya.


Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Saat ini, proses penunjukan masih menunggu tahapan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.


Kuntadi bukan sosok baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Jaksa kelahiran Semarang, Jawa Tengah, Januari 1970 itu mengawali kariernya di Kejaksaan Agung pada 1996 sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus sebelum menempati berbagai posisi strategis.


Perjalanan kariernya terus meningkat. Pada 2017 ia dipercaya menjabat Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kemudian setahun berikutnya ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Nama Kuntadi mulai dikenal luas ketika dipercaya memimpin Direktorat Penyidikan Jampidsus pada 2022. Dalam jabatan tersebut, ia menangani sejumlah perkara korupsi berskala nasional yang menjadi perhatian publik.


Salah satunya ialah perkara dugaan korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp8 triliun. Kasus tersebut menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai salah satu terdakwa.


Selain itu, Kuntadi juga memimpin penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Perkara tersebut turut menyeret Harvey Moeis sebagai salah satu terdakwa.


Setelah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus selama dua tahun, Kuntadi mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024. Tak lama kemudian, ia kembali dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


Pada November 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025.


Diusulkan Resmi ke Presiden


Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa Jaksa Agung telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden terkait usulan pengganti Jampidsus.


Menurut Prasetyo, surat tersebut telah diterima pada Selasa (14/7), dan nama yang diajukan memang Kuntadi.


"Jaksa Agung telah mengirimkan surat kepada Presiden untuk mengusulkan pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang sebelumnya mengundurkan diri," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan.


Ia menambahkan, usulan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebelum Presiden menetapkan pejabat definitif.


Posisi Jampidsus sendiri saat ini masih kosong setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri. Sementara itu, proses hukum yang berkaitan dengan Febrie masih terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update