Notification

×

Indeks Berita

Opini: Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional Harus Transparan dan Menjamin Kepastian Hukum

Kamis, 23 Juli 2026 | 23.27.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-23T16:27:04Z

Foto; Ryan Amahoru
Jendela-fakta.com - Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan kewenangan konstitusional Presiden dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas. Dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap tindakan pemerintah wajib berlandaskan prinsip legalitas, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.


Persoalan yang menjadi perhatian publik bukan semata-mata mengenai siapa yang ditunjuk sebagai Kepala BGN, melainkan bagaimana proses administratif dan dasar hukum pengangkatan tersebut dilaksanakan. Ketika seorang pejabat negara berpindah dari satu jabatan strategis ke jabatan strategis lainnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai mekanisme hukum yang mengatur berakhirnya jabatan sebelumnya dan dimulainya jabatan baru.


Pernyataan pemerintah bahwa tidak terjadi rangkap jabatan perlu disertai penjelasan hukum yang terbuka, lengkap, dan dapat diuji oleh publik. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, kepercayaan masyarakat tidak dibangun hanya melalui pernyataan resmi, tetapi juga melalui keterbukaan dokumen, kepastian prosedur, serta pertanggungjawaban administratif.


Ketidakjelasan mengenai waktu efektif pemberhentian dari jabatan Wakil Menteri Pertanian dan pengangkatan sebagai Kepala Badan Gizi Nasional berpotensi menimbulkan pertanyaan hukum di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewajiban memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, tanggal efektif, dan mekanisme administrasi yang digunakan agar tidak muncul persepsi adanya tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Transparansi bukanlah bentuk pelemahan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan publik yang dijamin dalam negara demokrasi. Pemerintah yang terbuka terhadap kritik dan pengawasan justru akan semakin memperkuat legitimasi setiap kebijakan yang diambil.


Terlebih lagi, Badan Gizi Nasional merupakan lembaga strategis yang memegang peranan penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, program yang menyangkut kepentingan masyarakat secara luas. Karena itu, lembaga tersebut membutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya memiliki kapasitas, tetapi juga legitimasi hukum serta kepercayaan publik yang kuat.


Atas dasar itu, pemerintah perlu membuka secara jelas Keputusan Presiden yang menjadi dasar pemberhentian dari jabatan sebelumnya maupun pengangkatan sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Keterbukaan tersebut merupakan wujud penghormatan terhadap asas legalitas, asas kepastian hukum, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Demokrasi tidak hanya memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil keputusan, tetapi juga memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan mengkritisi setiap kebijakan strategis yang berdampak pada kepentingan publik. Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang menutup diri dari kritik, melainkan pemerintahan yang mampu menjawab kritik dengan dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Oleh: Riyan Amahoru

Sekum BEM UIC


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update