Notification

×

Challenge QS. Ad-Duha Berhadiah Alkohol Viral, HMI Desak Polisi Bertindak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19.24.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-11T12:24:29Z

Jendela-fakta.com Jakarta,  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Pusat–Utara menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam beredarnya video yang memperlihatkan sebuah challenge menghafalkan QS. Ad-Duha dengan hadiah berupa minuman beralkohol.


Kegiatan tersebut diduga berlangsung di booth salah satu merek minuman, Newport, dalam rangkaian acara The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.


Beredarnya video tersebut memicu keresahan dan reaksi dari masyarakat. HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara menilai penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam sebuah tantangan yang dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak pantas serta dinilai tidak sensitif terhadap nilai dan keyakinan umat Islam.


HMI berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada klarifikasi maupun permintaan maaf. Aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara objektif guna memastikan kronologi, pihak-pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.


Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara, Rusmin Sangadji, meminta Kapolres Jakarta Utara memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.


“Kami meminta Kapolres Jakarta Utara tidak menganggap persoalan ini sebagai sekadar konten viral. Ada nilai agama dan ketertiban masyarakat yang harus dilindungi. Jika setelah dilakukan penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, kami meminta agar diproses secara tegas, profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rusmin. 11/08/26.


HMI Desak Kapolres Jakarta Utara Lakukan Penyelidikan


Atas peristiwa tersebut, HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolres Jakarta Utara, yakni:


  1. Segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan objektif terhadap insiden challenge menghafalkan QS. Ad-Duha yang dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman beralkohol.
  2. Memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait, termasuk pihak booth, talent atau MC, penyelenggara acara, serta pihak lain yang mengetahui maupun terlibat dalam kegiatan tersebut.
  3. Memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana atau pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
  4. Menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Meminta pihak penyelenggara dan brand terkait memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kronologi kejadian, mekanisme kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab atas munculnya challenge tersebut.
  6. Memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi, khususnya dalam kegiatan komersial dan hiburan yang melibatkan masyarakat luas.
  7. Mendorong penyelenggara kegiatan publik untuk menghormati nilai agama, norma sosial, dan keberagaman keyakinan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

HMI: Persoalan Ini Tidak Boleh Berhenti sebagai Konten Viral


HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan kreativitas dalam industri hiburan tetap perlu memperhatikan batas-batas yang berkaitan dengan penghormatan terhadap agama, norma sosial, dan kehidupan masyarakat.


HMI juga menyatakan menghargai adanya klarifikasi dari pihak MC booth yang menyebut kejadian tersebut sebagai aksi spontan audiens dan tidak berkaitan dengan pihak Newport. Begitu pula dengan pernyataan penyelenggara The Sounds Project yang menegaskan komitmennya untuk menghormati agama dan keyakinan seluruh audiens.


Namun, menurut HMI, klarifikasi tersebut tidak semestinya menggantikan proses pemeriksaan fakta.


Publik, kata HMI, perlu memperoleh penjelasan mengenai bagaimana challenge tersebut dapat terjadi, siapa yang menggagas atau memfasilitasinya, bagaimana pengawasan terhadap aktivitas di booth dilakukan, serta apakah terdapat unsur kesengajaan, pembiaran, atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.


Minta Pelaku Industri Hiburan Lebih Sensitif


Sebagai organisasi mahasiswa Islam, HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara berpandangan bahwa ayat suci Al-Qur’an harus ditempatkan dengan penuh penghormatan dan tidak dijadikan sekadar instrumen hiburan maupun gimmick pemasaran dalam kegiatan komersial.


Karena itu, HMI mengimbau pelaku industri hiburan, penyelenggara festival, perusahaan atau brand, influencer, kreator konten, serta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab ketika membuat kegiatan maupun konten yang berkaitan dengan isu keagamaan.


“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai kontroversi media sosial selama beberapa hari. HMI meminta negara hadir untuk memastikan bahwa ruang publik tetap menjadi ruang yang menghormati agama, hukum, dan martabat masyarakat,” tegas Rusmin.


HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong adanya transparansi dalam proses penanganannya.


Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, HMI meminta aparat mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


HMI juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional dan hukum apabila dinilai tidak terdapat penanganan yang memadai terhadap persoalan tersebut.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update