![]() |
Dalam aksi yang berlangsung pada 12 agustus 2026 tersebut, massa meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pengelolaan dan transaksi aset desa tersebut. Mereka menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat desa.
Koordinator aksi, Akbar Rasyid, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Menurutnya, aparat perlu terlebih dahulu menelusuri fakta, dokumen, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
“Kami mendesak Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Morombo Pantai berinisial IK terkait dugaan transaksi Tanah Kas Desa Morombo dengan PT KNN. Jika ditemukan bukti tindak pidana, kami meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” tegas Akbar dalam orasinya.
Minta Dasar Hukum Transaksi Ditelusuri
Akbar mengatakan persoalan Tanah Kas Desa Morombo perlu dibuka secara transparan, terutama mengenai dasar hukum transaksi, status dan dokumen kepemilikan tanah, proses persetujuan, serta pihak-pihak yang terlibat maupun yang diduga memperoleh manfaat.
Menurutnya, aset desa pada prinsipnya harus dikelola berdasarkan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai aset yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat desa justru dialihkan tanpa dasar hukum yang jelas. Aparat jangan tutup mata,” ujarnya.
Kajian Akademik dan Jaringan Intelektual juga meminta aparat memastikan apakah seluruh tahapan pengelolaan maupun transaksi Tanah Kas Desa telah memenuhi prosedur administratif dan ketentuan hukum yang berlaku.
Minta ATR/BPN Periksa Status Tanah
Selain mendesak Mabes Polri melakukan pemeriksaan, massa juga meminta Kementerian ATR/BPN melakukan penelusuran terhadap status tanah serta proses yang berkaitan dengan dugaan pengalihan Tanah Kas Desa Morombo.
Mereka meminta pemeriksaan mencakup status tanah, dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, serta proses administrasi yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
“ATR/BPN harus turun ke Desa Morombo Pantai. Periksa status tanah dan seluruh proses transaksinya. Jika terbukti bermasalah, jangan biarkan transaksi tersebut menjadi sumber konflik agraria di masyarakat,” kata Akbar.
Menurut kelompok tersebut, klarifikasi dan pemeriksaan terhadap status tanah penting dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan agraria yang lebih luas di tengah masyarakat.
Soroti Dugaan Penggunaan Jalan Umum untuk Hauling
Dalam aksi yang sama, massa turut menyoroti dugaan penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling PT KNN.
Mereka menyebut aktivitas tersebut diduga menyebabkan kondisi jalan berlumpur ketika hujan dan berdebu saat cuaca panas. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.
“Kalau benar jalan umum digunakan sebagai jalur hauling hingga membahayakan masyarakat, Mabes Polri harus turun tangan. Jangan tunggu sampai terjadi korban baru bertindak,” ujar Akbar.
Kajian Akademik dan Jaringan Intelektual menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka meminta seluruh dugaan yang disampaikan masyarakat diuji melalui mekanisme hukum yang transparan, objektif, profesional, serta berdasarkan fakta dan alat bukti.



