![]() |
Sorotan tersebut mencuat menyusul adanya informasi mengenai dugaan belum dibayarkannya honorarium atau hak sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tiga kecamatan di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Selain persoalan pembayaran hak PPS, FAPK Sultra juga mempertanyakan dugaan perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana hibah Pilkada 2024 yang disebut dilakukan secara sepihak oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan.
Ketua FAPK Sultra, Reski Anandar, mengatakan informasi tersebut perlu diklarifikasi dan diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kami mempertanyakan bagaimana mungkin dana hibah Pilkada mencapai Rp23,5 miliar, tetapi masih terdapat informasi mengenai hak PPS di tiga kecamatan yang belum dibayarkan. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Jangan sampai ada anggaran yang tercatat dalam perencanaan, tetapi tidak sampai kepada pihak yang berhak menerimanya,” tegas Reski.
Menurut Reski, persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi administrasi, perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Ia juga meminta KPU Kabupaten Konawe Kepulauan menjelaskan secara terbuka apabila memang terdapat perubahan RAB selama pelaksanaan kegiatan.
“Kami juga menduga ada perubahan RAB dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Kalau memang ada perubahan, kami meminta KPU Konawe Kepulauan membuka RAB awal, RAB perubahan, dasar perubahan, siapa yang menyetujui, serta bagaimana realisasi anggarannya. Jangan sampai perubahan anggaran dilakukan tanpa mekanisme yang jelas,” ujarnya.
FAPK Sultra menilai transparansi menjadi penting karena dana hibah Pilkada bersumber dari keuangan daerah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Karena itu, FAPK meminta KPU Kabupaten Konawe Kepulauan memberikan penjelasan mengenai besaran dana hibah yang diterima, rincian peruntukan anggaran, realisasi belanja, termasuk pembayaran honorarium penyelenggara ad hoc.
Selain itu, FAPK juga meminta agar dugaan perubahan RAB dapat diverifikasi melalui dokumen resmi, termasuk dasar perubahan dan mekanisme persetujuannya.
“Yang kami minta sederhana, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Berapa anggaran awal, berapa anggaran setelah perubahan, apa alasan perubahan, dan berapa yang sudah direalisasikan,” kata Reski.
FAPK Sultra menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Namun, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian administrasi, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, ataupun indikasi kerugian keuangan negara, FAPK meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami hanya meminta dugaan ini diperiksa secara objektif. Kalau semuanya sesuai aturan, tentu harus dijelaskan dan dibuktikan melalui dokumen. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.
FAPK Sultra juga mendorong lembaga pengawasan yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan apabila diperlukan, guna memastikan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Menurut Reski, persoalan pembayaran hak PPS juga perlu segera mendapatkan kejelasan karena berkaitan langsung dengan hak para penyelenggara pemilu yang telah menjalankan tugas dalam tahapan Pilkada 2024.
“Jangan sampai mereka sudah menjalankan tugas, tetapi haknya belum diselesaikan. Kami meminta KPU Konkep memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan tersebut apabila memang masih terdapat hak PPS yang belum dibayarkan,” pungkas Reski.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari KPU Kabupaten Konawe Kepulauan terkait dugaan belum dibayarkannya honorarium PPS di tiga kecamatan maupun dugaan perubahan RAB dana hibah Pilkada 2024. Tim media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait.
(ag/Tj)


