Notification

×

Menteri LH Usulkan Istilah Pemulung Diganti Menjadi Pekerja Pemilah Sampah

Senin, 10 Agustus 2026 | 19.25.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-10T12:25:36Z

Jendela-fakta.com  Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mengusulkan perubahan istilah bagi masyarakat yang bekerja memilah sampah. Ia mendorong sebutan pemulung diganti menjadi pekerja pemilah sampah sebagai bentuk penghargaan terhadap peran mereka dalam pengelolaan lingkungan.


Usulan tersebut disampaikan Jumhur dalam acara peluncuran program perlindungan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan Indonesia yang berlangsung di fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).


Acara tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.


Pekerja Pemilah Sampah Dinilai Berperan Penting


Dalam kesempatan tersebut, Jumhur menjelaskan bahwa pekerja pemilah sampah memiliki posisi penting dalam rantai pengelolaan sampah.


Mereka berperan memilah material yang masih dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang sebelum sampah masuk ke fasilitas pengolahan berikutnya.


Karena itu, Jumhur menilai pekerjaan tersebut perlu mendapat pengakuan yang lebih baik, termasuk dari sisi kompetensi dan status profesi.


“Bapak, Ibu, sekalian, saya tidak panjang lebar karena di sini ada sobat pemilah sampah, terima kasih. Kalau bisa, Pak Profesor Yassierli, pemulung kita ganti dengan pekerja pemilah sampah,” ujar Jumhur dalam sambutannya.


Dorong Standar Kompetensi Nasional


Selain perubahan istilah, Jumhur juga berharap kemampuan para pekerja pemilah sampah dapat memperoleh pengakuan secara formal.


Ia mendorong agar kompetensi pekerja di sektor tersebut dapat dirumuskan melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).


Menurutnya, pengakuan kompetensi penting mengingat pekerja pemilah sampah menjadi salah satu bagian awal dalam proses pengelolaan sampah.


“Mudah-mudahan itu bisa SKKNI-nya dilakukan sehingga dan mereka berjasa karena mereka di front depan gitu ya, pemilah, dan itu yang paling dasar sebelum masuk ke tempat-tempat seperti ini,” katanya.


Jumhur juga memperkenalkan istilah green collar workers untuk menggambarkan pekerja yang menjalankan aktivitas dengan kontribusi langsung terhadap pengelolaan lingkungan.


“Jadi kita sebut green collar workers bagi mereka,” lanjutnya.


Pekerja Sektor Persampahan Dapat Perlindungan Sosial


Dalam acara yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyoroti aspek keselamatan pekerja informal di sektor persampahan.


Menurutnya, pekerjaan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah memiliki risiko kecelakaan kerja sehingga para pekerjanya perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


Pemerintah memberikan keringanan iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja yang menjadi peserta.


Melalui kebijakan tersebut, pekerja memperoleh potongan iuran sebesar 50 persen. Dari sebelumnya Rp16.800 per bulan, iuran menjadi Rp8.400 per bulan.


“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp8.400 sebulan,” ujar Yassierli.


Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses perlindungan sosial bagi pekerja informal sekaligus memberikan perhatian lebih terhadap keselamatan mereka dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update