![]() |
Penetapan tersebut disebut telah dilakukan penyidik sejak 2023. Perkara itu berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi ketika Dedi menjabat sebagai Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, membenarkan status hukum tersebut.
“Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi),” kata Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/8/2026).
Penyidikan Masih Berjalan
Yusuf menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi pada periode 2008 hingga 2016, ketika Dedi masih menjalankan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik disebut tengah memenuhi petunjuk jaksa peneliti dalam tahapan P-19.
“Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 jaksa peneliti,” ujar Yusuf.
P-19 merupakan tahap ketika jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Dedi dalam perkara tersebut masih berjalan dan belum memasuki tahap akhir.
Nama Dedi Juga Muncul dalam Perkara Importasi
Di luar perkara yang ditangani Kortas Tipikor Polri, nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor juga muncul dalam perkara dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara tersebut, Dedi disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga menerima uang dari John Field (JF), pimpinan perusahaan importir PT BlueRay Cargo.
Informasi tersebut muncul dalam persidangan perkara korupsi importasi dengan terdakwa dari pihak swasta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut adalah John Field selaku pimpinan BlueRay Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku manajer operasional, dan Andri yang disebut sebagai ketua tim dokumen perusahaan.
Hakim Ungkap Aliran Uang Rp30 Miliar
Dalam pembacaan putusan pada Jumat (10/7/2026), majelis hakim mengungkap adanya pemberian uang yang disebut berkaitan dengan persoalan barang impor milik BlueRay Cargo.
Hakim anggota Nofalinda Arianti menyampaikan bahwa pemberian uang kepada Ahmad Dedi disebut berlangsung secara bertahap.
Dalam uraian putusan, hakim menyebut terdapat pemberian uang senilai total Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi dalam periode Juli hingga Desember 2025.
Menurut pertimbangan majelis hakim, pemberian tersebut berkaitan dengan persoalan sejumlah barang milik pelanggan BlueRay Cargo yang masuk dalam jalur merah pemeriksaan Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok.
Hakim menyebut pemberian uang tersebut ditujukan untuk membantu menyelesaikan persoalan pemeriksaan terhadap barang-barang impor perusahaan.
“Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Deddi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp30 miliar,” ujar hakim dalam persidangan.
Namun, berdasarkan pertimbangan hakim, pemberian tersebut disebut tidak menghasilkan perubahan sebagaimana yang diharapkan pihak perusahaan.
Barang impor yang masuk jalur merah justru disebut mengalami peningkatan.
“Pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat,” lanjut hakim.
Perkara Berbeda Perlu Dipisahkan
Dengan adanya dua perkara yang menyebut nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor, perkembangan masing-masing perkara perlu dilihat berdasarkan lembaga yang menangani dan konstruksi perkara yang sedang diproses.
Perkara yang saat ini disebut ditangani Kortas Tipikor Polri berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi pada periode 2008–2016.
Sementara itu, kemunculan nama Dedi dalam perkara importasi di KPK berkaitan dengan keterangan dan pertimbangan majelis hakim dalam perkara yang melibatkan pihak swasta.
Kedua perkara tersebut memiliki konteks dan proses hukum masing-masing. Karena itu, status hukum seseorang dalam satu perkara tidak serta-merta dapat disamakan dengan statusnya dalam perkara lainnya.



