![]() |
Pertanyaan itu menjadi penting karena angka Rp300 triliun bukan angka yang muncul dari ruang publik tanpa dasar. Pada 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa dirinya menerima laporan mengenai 1.063 tambang ilegal dan potensi kerugian negara minimal Rp300 triliun. Presiden juga menegaskan akan menindak pihak-pihak yang terlibat tanpa melihat latar belakang maupun kekuatannya.
Kini, hampir satu tahun kemudian, pemerintah perlu menunjukkan hasil penegakan hukum yang dapat diverifikasi, bukan sekadar operasi penertiban.
Ketua Bidang Hukum Eksekutif Nasional Adhiyaksa Watch Indonesia, Muhamad Rizki, menilai ada kesenjangan serius antara besarnya angka yang diumumkan pemerintah dengan hasil konkret yang diketahui publik.
“Presiden berbicara mengenai 1.063 tambang ilegal dan potensi kerugian negara minimal Rp300 triliun. Maka setelah satu tahun, publik berhak bertanya: berapa yang sudah menjadi perkara pidana, berapa tersangka, berapa yang sudah dituntut, berapa yang sudah diputus pengadilan, dan berapa uang yang benar-benar masuk ke negara?” kata Rizki dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Menurut Rizki, Bukan Sekadar Operasi, Publik Menunggu Perkara, penertiban lokasi dan pengamanan alat berat merupakan langkah awal, tetapi tidak boleh menjadi ukuran akhir keberhasilan pemberantasan tambang ilegal.
“Kalau hanya menertibkan lokasi, kemudian alat berat diamankan, lalu selesai, pertanyaannya adalah: siapa yang menikmati uang dari tambang tersebut?”
Ia meminta aparat penegak hukum membongkar struktur ekonomi di belakang aktivitas pertambangan ilegal. Mulai dari pemodal, pemilik atau pengendali usaha, penyedia alat berat, pengangkut, pemilik stockpile, pembeli hasil tambang, perusahaan penampung, hingga pihak yang menikmati hasil akhirnya.
“Tambang ilegal skala besar tidak mungkin berdiri sendiri. Ada modal, ada jaringan, ada pembeli dan ada aliran uang. Karena itu, penegakan hukum harus menggunakan pendekatan follow the money,” tegasnya.
Pihaknya juga menyoroti angka Rp10,27 triliun yang disebut sebagai nilai kekayaan negara yang berhasil diselamatkan melalui penertiban. Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjelaskan secara terbuka apa sebenarnya makna angka tersebut. Apakah Rp10,27 triliun merupakan nilai aset yang diamankan, Apakah merupakan potensi penerimaan negara, Apakah merupakan estimasi kerugian yang berhasil dicegah, Atau benar-benar merupakan uang yang telah masuk ke kas negara ?
“Ini harus jelas. Penyelamatan aset tidak otomatis sama dengan penerimaan negara. Nilai potensi ekonomi juga tidak sama dengan uang yang sudah masuk ke kas negara. Publik jangan diberikan angka yang sulit diverifikasi,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah menyampaikan laporan resmi yang memisahkan sedikitnya empat kategori. Pertama, nilai potensi kerugian negara. Kedua, nilai aset yang diamankan atau disita. Ketiga, nilai aset yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan, Terakhir, nilai uang yang benar-benar telah dipulihkan atau disetorkan kepada negara.
“Kalau empat angka ini tidak dibedakan, publik akan sulit menilai apakah pemberantasan tambang ilegal benar-benar menghasilkan pemulihan ekonomi negara,” katanya.
Pihaknya mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut kinerja aparat penegak hukum, tetapi juga kredibilitas informasi yang diterima Presiden.
“Presiden sudah menyampaikan angka 1.063 tambang dan Rp300 triliun kepada publik. Kalau laporan di bawahnya hanya menunjukkan jumlah operasi dan nilai aset yang diamankan, tetapi tidak menunjukkan perkembangan perkara pidananya, maka Presiden perlu bertanya: sebenarnya apa yang terjadi dengan 1.063 tambang tersebut?”
Menurutnya, jangan sampai Presiden menerima laporan yang terlihat besar secara administratif tetapi kecil secara penegakan hukum.
“Ini yang kami khawatirkan. Presiden bicara pemberantasan besar-besaran, tetapi di bawahnya yang dilaporkan hanya angka operasi. Jangan sampai Presiden mendapatkan laporan yang terlalu indah, sementara aktor utama di balik tambang ilegal tidak tersentuh.”
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai “prank terhadap Presiden” apabila terjadi karena informasi yang disampaikan kepada Presiden tidak menggambarkan hasil penegakan hukum yang sebenarnya.
“Kalau angka-angka besar dipakai untuk membangun persepsi keberhasilan, tetapi tidak diikuti perkara pidana, penyitaan, perampasan dan pemulihan uang negara yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan apakah Presiden sedang mendapatkan gambaran yang utuh,” ujarnya.
Adhiyaksa Watch Indonesia meminta Kejaksaan menjelaskan secara terukur kontribusinya dalam penanganan perkara tambang ilegal tersebut, berapa perkara tambang ilegal yang telah ditangani, berapa perkara yang masuk tahap penyidikan, berapa tersangka yang telah ditetapkan, berapa perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, berapa perkara yang telah memperoleh putusan, berapa nilai aset yang disita, berapa nilai aset yang telah dirampas berdasarkan putusan dan berapa nilai uang yang telah berhasil dipulihkan kepada negara.
“Kami tidak meminta angka politik. Kami meminta angka penegakan hukum.”
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan klaim keberhasilan, tetapi membutuhkan data yang dapat diuji. Sehingga pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada perkara pokok apabila ditemukan indikasi transaksi atau aliran dana yang berkaitan dengan proses penertiban kawasan hutan maupun pertambangan ilegal.
“Kalau ditemukan bukti adanya aliran dana untuk mempengaruhi, mengamankan atau mengintervensi proses penegakan hukum, maka harus ditelusuri. Dari mana uangnya, siapa pengirimnya, siapa penerimanya dan untuk kepentingan apa,” katanya.
Terkait pihak yang pernah memiliki kewenangan dalam struktur penanganan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), ia meminta seluruh dugaan aliran dana yang relevan diperiksa sesuai hukum dan alat bukti yang tersedia.
“Kalau ada bukti, proses. Kalau tidak ada bukti, jangan dipaksakan. Hukum harus bekerja dengan bukti, bukan dengan tekanan maupun kepentingan,” ujarnya.
Untuk mengakhiri polemik tersebut, Adhiyaksa Watch Indonesia meminta Presiden melakukan Audit Penanganan 1.063 Tambang. Evaluasi tersebut, menurut Rizki, harus menghasilkan matriks kasus yang memuat status masing-masing kelompok kasus, mulai dari verifikasi, penertiban, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, putusan, penyitaan aset hingga pemulihan keuangan negara.
“Kalau pemerintah serius, buat saja satu dashboard. Dari 1.063 kasus, berapa yang sudah selesai di setiap tahap. Tidak perlu membuka materi penyidikan. Yang dibuka adalah capaian agregatnya,” katanya.
Menurutnya, mekanisme tersebut justru akan memperkuat kredibilitas pemerintah. Kalau ternyata prosesnya memang berjalan, masyarakat akan memberikan dukungan. Tetapi kalau ternyata hanya sebagian kecil yang bergerak, pemerintah juga harus berani mengatakan apa masalahnya.
Pihaknya menegaskan bahwa angka Rp300 triliun harus diperlakukan sebagai target akuntabilitas, bukan sekadar angka dalam pidato kenegaraan Jangan Sampai Rp300 Triliun Berakhir Menjadi Angka Pidato
“Rp300 triliun adalah angka yang sangat besar. Karena itu, pemerintah harus mampu menjelaskan bagaimana angka tersebut ditindaklanjuti.”
Ia mengingatkan bahwa Presiden sendiri telah meminta dukungan parlemen dan masyarakat untuk memberantas tambang ilegal serta memberikan peringatan kepada pihak-pihak kuat yang melindungi praktik tersebut.
“Presiden sudah memberikan perintah politik yang sangat jelas. Sekarang pertanyaannya adalah apa hasil hukumnya?”
Adhiyaksa Watch Indonesia meminta Presiden Prabowo segera mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum yang menangani perkara pertambangan ilegal dan penertiban kawasan.
“Jangan sampai Presiden menyampaikan kepada rakyat bahwa ada 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian Rp300 triliun, tetapi satu tahun kemudian tidak tersedia laporan yang menjawab berapa perkara yang benar-benar berjalan,” kata Rizki.
Ia menegaskan evaluasi bukan berarti menyerang institusi tertentu. Ini adalah tuntutan agar Kejaksaan, Kepolisian, kementerian dan seluruh aparat yang terlibat mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Presiden dan kepada rakyat
“Ini bukan perang terhadap Kejaksaan. Ini adalah tuntutan agar Kejaksaan, Kepolisian, kementerian dan seluruh aparat yang terlibat mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Presiden dan kepada rakyat.”
Untuk itu Adhiyaksa Watch Indonesia meminta Presiden segera mengevaluasi capaian penanganan tambang ilegal dan memerintahkan penyampaian laporan agregat yang transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jangan sampai Rp300 triliun hanya menjadi angka besar dalam pidato, sementara hasil penegakan hukumnya tidak pernah jelas
“Kami meminta Presiden segera mengevaluasi capaian penanganan tambang ilegal dan memerintahkan penyampaian laporan agregat yang transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jangan sampai Rp300 triliun hanya menjadi angka besar dalam pidato, sementara hasil penegakan hukumnya tidak pernah jelas.”



