Notification

×

Proyek Pantai Tondowolio Kolaka Disorot, GPM Minta Asal Material Diusut

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17.56.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-14T10:56:21Z

Jendela-fakta.com. Jakarta — Gerakan Pemuda Mahasiswa Sultra-Jakarta (GPM Sultra-Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Jumat (14/8/2026), terkait dugaan penggunaan material yang berasal dari aktivitas penambangan Galian C tanpa izin dalam proyek Pembangunan Pengamanan Pantai Kawasan Tondowolio (Lanjutan), Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2026.


Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut memiliki nilai sekitar Rp18,5 miliar. Pekerjaan berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari dan dilaksanakan oleh PT Tri Artha Mandiri selaku kontraktor.


Sementara itu, PT Sinar Matajang Rilau disebut sebagai pemasok material batu gunung atau batu gajah yang digunakan dalam pekerjaan proyek tersebut.


Berdasarkan informasi dan penelusuran lapangan yang dilakukan GPM Sultra-Jakarta, material tersebut diduga berasal dari wilayah Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pengambilan material dari aktivitas Galian C yang legalitas perizinannya dipertanyakan.


Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material yang digunakan dalam proyek pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari APBN.


“Kalau materialnya diduga berasal dari tambang yang belum berizin, bagaimana bisa masuk ke proyek pemerintah? Persoalan ini harus diusut dan dibuka secara terang,” kata Kabid Pergerakan dan Advokasi GPM Sultra-Jakarta, La Ode Ismail.


Dalam aksinya, GPM Sultra-Jakarta mendesak Mabes Polri mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh, mulai dari legalitas sumber material, proses pengadaan, pengangkutan, hingga penerimaan material di lokasi proyek.


GPM juga secara khusus mendesak agar Kepala BWS Sulawesi IV Kendari beserta pejabat terkait diperiksa atas dugaan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan proyek, khususnya terkait proses verifikasi dan penerimaan material.


“Kami mendesak Mabes Polri memeriksa Kepala BWS Sulawesi IV Kendari. Jika benar material yang legalitasnya bermasalah, maka harus diperiksa apakah ada kelalaian dalam pengawasan. Jangan sampai ada dugaan kongkalikong yang justru membuat persoalan ini tidak terungkap,” tegas Ismail.


Selain BWS Sulawesi IV Kendari, GPM mendesak aparat penegak hukum memeriksa PT Tri Artha Mandiri selaku kontraktor pelaksana dan PT Sinar Matajang Rilau sebagai pihak yang disebut memasok material.


“Kami meminta seluruh pihak diperiksa secara terbuka. Mulai dari BWS sebagai pihak yang melakukan pengawasan, kontraktor sebagai pelaksana, sampai pemasok material. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan adanya kelalaian, atau pelanggaran hukum, harus ada pertanggungjawaban,” ujar Ismail.


GPM Sultra-Jakarta menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas material serta mengetahui apakah proses pengadaan dan penggunaan material telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Kami meminta Mabes Polri membuka persoalan ini secara terang. Jangan sampai uang negara digunakan untuk membiayai material yang sumbernya bermasalah atau ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari proyek tersebut,” pungkas Ismail.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update