![]() |
Alokasi subsidi energi tersebut mencakup subsidi BBM jenis tertentu, LPG 3 kilogram, dan listrik.
Berdasarkan dokumen Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, pemerintah merencanakan subsidi energi sebesar Rp272.945,3 miliar atau sekitar Rp272,94 triliun.
"Pada RAPBN tahun anggaran 2027, subsidi energi direncanakan sebesar Rp272.945,3 miliar atau meningkat sebesar 20,1 persen apabila dibandingkan dengan outlook tahun 2026 sebesar Rp227.258,1 miliar," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.
Subsidi LPG 3 Kg Mendapat Alokasi Terbesar
Dari total anggaran tersebut, subsidi listrik menjadi salah satu komponen dengan alokasi terbesar, yakni sekitar Rp130,1 triliun.
Angka tersebut meningkat dibandingkan outlook 2026 yang berada di kisaran Rp110,4 triliun.
Selanjutnya, pemerintah mengalokasikan Rp114,1 triliun untuk subsidi LPG 3 kg. Anggaran ini meningkat dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp90,4 triliun.
Sementara itu, subsidi BBM jenis tertentu dialokasikan sekitar Rp28,7 triliun, naik dari outlook 2026 sebesar Rp26,4 triliun.
Dengan demikian, rincian subsidi energi dalam RAPBN 2027 terdiri atas:
Subsidi BBM tertentu: Rp28,7 triliun
Subsidi LPG 3 kg: Rp114,1 triliun
Subsidi listrik: Rp130,1 triliun
Pemerintah Gunakan Sejumlah Asumsi
Pemerintah menjelaskan, perhitungan kebutuhan subsidi BBM dan LPG 3 kg dalam RAPBN 2027 menggunakan sejumlah asumsi dan parameter.
Beberapa di antaranya adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP), serta subsidi tetap minyak solar sebesar Rp1.000 per liter.
Pemerintah juga memperhitungkan volume penyaluran BBM tertentu, yakni minyak solar sebesar 19.558,5 ribu kiloliter dan minyak tanah sebanyak 539 ribu kiloliter.
Sementara volume LPG 3 kg diperkirakan mencapai sekitar 8.945 juta kilogram.
Subsidi Listrik Naik karena Biaya Produksi
Peningkatan alokasi subsidi listrik pada 2027 terutama dipengaruhi oleh kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik serta peningkatan volume listrik bersubsidi.
Pemerintah menyebut kenaikan BPP antara lain dipengaruhi oleh perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, perubahan harga minyak mentah atau ICP akibat dinamika geopolitik global, serta peningkatan produksi pada pembangkit listrik berbasis gas.
"Kenaikan BPP tersebut disebabkan antara lain oleh: (1) perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS; (2) perubahan harga minyak mentah (ICP) akibat konflik geopolitik global; dan (3) peningkatan produksi pada pembangkit gas," tulis pemerintah.
Kenaikan anggaran subsidi energi tersebut menjadi bagian dari kebijakan fiskal pemerintah dalam RAPBN 2027 untuk menjaga keberlanjutan penyediaan energi sekaligus mendukung masyarakat yang masih membutuhkan subsidi.


