![]() |
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa empat saksi pada Senin (14/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara sekaligus memperkuat pembuktian.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," kata Anang dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial SM, peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); KSW, Ketua Tim Kelompok Riset; serta DSP dan MS yang berasal dari Kementerian Kehutanan.
Menurut Anang, keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara.
Dia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dalam perkara yang sama, Kejagung sebelumnya menyita uang senilai Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000 dari PT PSMI.
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar menyebut seluruh uang tersebut disimpan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), tanpa pemberian bunga.
"Uang yang Rp1 triliun ini, sekaligus dengan yang ada Dollar dan Rp3 miliar itu disimpan di rekening pemerintah lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BSI atau Bank Himbara. Di situ nol bunga, 0 persen. Tidak ada bunga, tanpa bunga sama sekali," ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/9/2026).
Uang sitaan tersebut ditempatkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus Kejagung.
Saiful menjelaskan, uang tersebut nantinya dapat dieksekusi dan disetorkan ke kas negara apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap dan putusan pengadilan menyatakan terdapat kerugian keuangan negara.
"Ini nantinya setelah ada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini, maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan," jelasnya.
Dia menambahkan, penyerahan uang tersebut dilakukan secara sukarela oleh PT PSMI sebagai bentuk iktikad baik perusahaan.
"Uang ini, yang Rp1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," kata Saiful.
Hingga kini, penyidik Jampidsus telah memeriksa 47 saksi dalam perkara tersebut. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Print-398 tertanggal 28 Agustus 2026 dan telah memperoleh penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
(ag/tj)


