![]() |
KKJ Sultra menilai pernyataan tersebut tidak semestinya disampaikan oleh seorang pejabat publik karena dapat merendahkan profesi jurnalis. Menurut KKJ Sultra, ucapan yang merendahkan jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistik dapat menjadi bentuk intimidasi verbal dan tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers.
Persoalan tersebut bermula ketika jurnalis Kendarihariini meminta tanggapan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka terkait denda administratif yang dijatuhkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) senilai Rp2,09 triliun pada Selasa (8/9/2026).
Pertanyaan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Gubernur Sultra yang mendukung penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan aset dalam penanganan perkara lingkungan dan sumber daya alam (SDA).
Pada hari yang sama, Ridwan Badallah mengunggah video melalui akun TikTok pribadinya. Dalam video tersebut, ia menyatakan pertanyaan jurnalis itu salah sasaran dan menyebut wartawan yang mengajukan pertanyaan tersebut dengan sebutan “idiot”.
Menanggapi pernyataan itu, KKJ Sultra menegaskan bahwa jurnalis memiliki tugas memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi. Dalam menjalankan profesinya, wartawan berhak mengajukan pertanyaan, termasuk pertanyaan kritis, sebagai bagian dari proses verifikasi dan klarifikasi untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat.
KKJ Sultra menilai penyebutan “idiot” terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan personal, tetapi berpotensi menjadi intimidasi verbal apabila membuat wartawan takut atau enggan menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut KKJ Sultra, tindakan menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
KKJ Sultra juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak selalu berbentuk fisik. Ancaman, intimidasi, pelecehan, penghinaan, maupun tekanan verbal yang dapat memengaruhi kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Dalam kegiatan wawancara, doorstop, maupun konferensi pers, jurnalis bekerja untuk memperoleh informasi bagi kepentingan publik. Menurut KKJ Sultra, kegiatan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempermalukan pejabat secara personal.
Narasumber memiliki hak untuk mengoreksi pertanyaan yang dianggap keliru, menyampaikan keberatan atas cara bertanya, maupun memilih untuk tidak menjawab. Namun, KKJ Sultra menilai keberatan tersebut seharusnya disampaikan melalui cara yang tidak menghina atau merendahkan jurnalis secara personal.
KKJ Sultra juga menilai pernyataan yang merendahkan wartawan berpotensi menimbulkan chilling effect, yakni kondisi ketika jurnalis menjadi takut atau enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir mendapat tekanan atau dipermalukan.
Jika kondisi tersebut terjadi secara berulang, KKJ Sultra khawatir kualitas informasi yang diterima masyarakat turut terdampak.
Atas persoalan tersebut, KKJ Sultra menyampaikan sejumlah sikap:
1. Mengecam pernyataan Kadispar Sultra Ridwan Badallah yang menyebut wartawan “idiot” karena dinilai merendahkan profesi jurnalis.
2. Meminta Ridwan Badallah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada media dalam waktu 3 x 24 jam. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, KKJ Sultra menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum.
3. Menegaskan bahwa jurnalis wajib menjalankan profesinya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengajukan pertanyaan, menggali informasi, melakukan konfirmasi, dan menyampaikan kritik merupakan bagian dari kerja jurnalistik.
4. Mengingatkan bahwa keberatan terhadap pemberitaan dapat ditempuh melalui mekanisme yang tersedia dalam UU Pers, antara lain hak jawab dan hak koreksi, serta melalui Dewan Pers, bukan dengan merendahkan profesi wartawan.
5. Menegaskan kembali pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Narahubung:
Koordinator KKJ Sultra: Fadli Aksar
Sekretaris: La Ode Onno
Tentang KKJ Sultra
Komite Keselamatan Jurnalis Sultra dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi yang berfokus pada upaya melawan impunitas dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis.
KKJ Sultra diinisiasi oleh sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, di antaranya AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat.
(ag/tj)


