Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BBPOM Jakarta Tindak Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Ilegal di Ciracas

Sabtu, 09 Mei 2026 | Mei 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-09T15:09:49Z


Jendela-fakta.com JAKARTA ||Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jakarta bersama Polda Metro Jaya menindak toko kosmetik di kawasan Ciracas karena menjual obat keras ilegal tanpa izin edar.


Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menegaskan toko kosmetik tidak boleh menjual obat keras tanpa izin resmi dari BPOM.


Petugas menemukan 72 jenis obat keras ilegal dalam operasi tersebut. Tim juga menemukan satu jenis obat kedaluwarsa dan 14 jenis kosmetik serta obat bahan alam tanpa izin edar.


Beberapa produk masuk daftar public warning BPOM karena mengandung bahan berbahaya. Petugas langsung menyita seluruh barang temuan untuk melindungi konsumen.


“Produk yang dipasarkan wajib memiliki izin edar dari BPOM,” kata Sofiyani di Jakarta, Sabtu.


BBPOM Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar operasi itu untuk memperketat pengawasan obat dan makanan. Langkah tersebut juga bertujuan menekan peredaran produk ilegal di masyarakat.


Sofiyani menjelaskan penggunaan obat keras tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan. Konsumen berisiko mengalami efek samping serius dan penyalahgunaan obat.


Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli obat dan kosmetik. Warga perlu memastikan produk memiliki izin edar resmi.


BBPOM meminta masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk. Konsumen harus memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa produk.


BBPOM Jakarta memastikan seluruh barang bukti akan dimusnahkan agar tidak kembali beredar di pasaran.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update