![]() |
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Jakarta, Ketua Central Gerakan Indonesia Menggugat, Abdi Aditya, menegaskan bahwa dugaan kasus tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun organisasi Kadin Indonesia.
Menurutnya, dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, telah mencederai kepercayaan publik terhadap dunia usaha serta mencoreng supremasi hukum di Indonesia.
“Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan oligarki tambang. Jika benar seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan masyarakat,” tegas Abdi Aditya dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, Central Gerakan Indonesia Menggugat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, di antaranya:
1. Mendesak DPP Kadin Indonesia untuk segera mencopot Ketua Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial AT yang diduga menggunakan jabatannya untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan penahanan terhadap Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, yang diduga telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal PT Masempo Dale di Kabupaten Konawe Utara, namun hingga saat ini dinilai belum dilakukan penahanan.
3. Meminta Kapolri untuk mengevaluasi bahkan mencopot Dirtipidter Mabes Polri apabila dinilai lambat dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan pertambangan ilegal tersebut.
Central Gerakan Indonesia Menggugat menilai bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Konawe Utara yang dinilai berpotensi merusak ekosistem serta mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” lanjut Abdi Aditya.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut melalui aksi-aksi lanjutan dan tekanan publik hingga ada langkah konkret dari Mabes Polri maupun DPP Kadin Indonesia.
Massa aksi juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Apabila tuntutan kami tidak diindahkan oleh Mabes Polri maupun DPP Kadin Indonesia, maka kami akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar sampai kasus ini diselesaikan secara transparan dan berkeadilan,” tutup Abdi Aditya.



