![]() |
Jendela-fakta.com, Jakarta || Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi besar terhadap tata kelola program dokter internship atau magang kedokteran di Indonesia. Langkah ini dilakukan setelah empat dokter muda meninggal dunia dalam tahun ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan belasungkawa kepada keluarga dr. Andito Mohammad Wibisono, dr. Karika Ayu Permatasari, dr. Edgar Bezaliel Hartanto, dan dr. Myta Aprilia Azmi.
“Kementerian Kesehatan berduka atas wafatnya para dokter internship kita. Masih banyak hal yang harus dibenahi dalam pelaksanaan program internship di rumah sakit di seluruh Indonesia,” kata Budi di Jakarta, Jumat.
Kemenkes menilai sistem kerja dan pola pembinaan peserta internship perlu diperbaiki agar lebih aman dan manusiawi bagi dokter muda. Pemerintah juga menegaskan tidak ingin ada lagi peserta yang mengalami tekanan akibat budaya kerja yang tidak sehat selama menjalani pendidikan profesi di rumah sakit.
Sebagai langkah perbaikan, Kemenkes menetapkan batas maksimal jam kerja peserta internship sebanyak 40 jam per minggu. Rumah sakit tidak diperbolehkan memadatkan atau merapel jam kerja peserta.
“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan,” ujar Budi.
Kemenkes juga menegaskan peserta internship bukan pengganti dokter tetap di rumah sakit. Karena itu, setiap peserta wajib mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping selama menjalani program.
Selain pengaturan jam kerja, pemerintah akan memperbaiki sistem remunerasi atau pendapatan peserta internship. Selama ini, bantuan biaya hidup dari Kemenkes diberikan secara rutin, namun tunjangan dari pemerintah daerah dan jasa layanan rumah sakit masih berbeda di tiap wilayah.
Untuk mengurangi ketimpangan, Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi pemerintah daerah maupun rumah sakit penyelenggara internship.
Perbaikan lain juga dilakukan pada hak cuti peserta. Jika sebelumnya peserta hanya memperoleh empat hari cuti, kini hak cuti ditambah menjadi 10 hari tanpa kewajiban memperpanjang masa internship. Peserta tetap bisa mengambil cuti sakit dan cuti melahirkan sesuai aturan yang berlaku.
“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik,” kata Budi.
Kemenkes turut melakukan audit medis terhadap sejumlah kasus yang masih dalam penanganan. Selain itu, pemantauan kesehatan peserta internship akan diperkuat melalui Program Cek Kesehatan Gratis sebanyak dua kali dalam setahun, termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.
Menurut Budi, program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan dokter muda tanpa mengabaikan keselamatan pasien.



