![]() |
| Foto mahasiswa saat demo di depan kantor KPK RI. |
Kegiatan perayaan yang diselenggarakan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Konkep itu dinilai KOMIM mengandung indikasi penggelembungan anggaran atau _markup_ pada sejumlah item kegiatan.
Dalam orasinya, massa aksi menyebut perayaan HUT daerah yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan masyarakat justru diduga dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Ketua Umum KOMIM, Muh Zul Fian, mengatakan pihaknya telah mengantongi data awal terkait rincian penggunaan anggaran HUT Konkep ke-13 yang dinilai tidak wajar.
“Kami menduga ada praktik _markup_ pada beberapa item kegiatan. Contohnya dekorasi panggung yang tercatat Rp30 juta, namun berdasarkan informasi di lapangan, realisasi pembayaran diduga jauh di bawah angka tersebut,” tegas Muh Zul Fian di depan Gedung KPK RI.
Selain dekorasi panggung, KOMIM menyoroti ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan fasilitas yang disediakan. Item yang disorot meliputi sewa panggung, sound system, perlengkapan acara, hingga pengadaan logistik yang dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran.
Melalui aksi ini, KOMIM menyampaikan lima tuntutan kepada KPK RI:
1. Memeriksa Kepala Disparpora Konawe Kepulauan beserta bendahara kegiatan.
2. Melakukan audit investigatif terhadap seluruh penggunaan anggaran HUT Konkep ke-13.
3. Mengusut dugaan _markup_ pada item sewa panggung, dekorasi, sound system, dan logistik kegiatan.
4. Meminta Disparpora Konkep membuka laporan pertanggungjawaban anggaran secara transparan kepada publik.
5. Menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
KOMIM menegaskan bahwa seluruh anggaran yang berasal dari APBD adalah uang rakyat yang wajib digunakan secara akuntabel dan transparan.
“Aksi jilid III ini adalah komitmen kami mengawal dugaan penyalahgunaan anggaran daerah. Jika terbukti ada korupsi, harus diusut tuntas,” tutup Muh Zul Fian.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan peserta aksi dan data yang disampaikan KOMIM. Proses hukum dan klarifikasi dari pihak terkait masih terbuka. Semua pihak yang disebut berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



