Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Kejahatan Lingkungan PT WIN Disorot, Mahasiswa Konsel-Jakarta Laporkan ke Mabes Polri

Rabu, 20 Mei 2026 | Mei 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-20T14:40:46Z

Dok: Saat mahasiswa gelar aksi unjuk rasa di depan museum polri.
Jendela-fakta.com. Jakarta || Sejumlah lembaga mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Konawe Selatan-Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II sekaligus melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (20/05).


Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh aktivitas pertambangan PT WIN yang dinilai tidak berjalan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga diduga menimbulkan berbagai kerugian bagi masyarakat di sekitar wilayah lingkar tambang, khususnya di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.


Massa aksi menilai aktivitas pertambangan PT WIN diduga telah melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari dugaan aktivitas tanpa memenuhi prosedur administratif dan teknis hingga berdampak terhadap kondisi lingkungan hidup masyarakat sekitar.


Selain itu, perusahaan juga diduga melakukan aktivitas pertambangan yang sangat dekat bahkan memasuki kawasan permukiman warga di Desa Torobulu. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat dalam melakukan pengawasan.


Koordinator aksi, Akbar Rasyid, menyampaikan bahwa keberadaan aktivitas pertambangan PT WIN dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat karena dianggap merusak kawasan pesisir, mencemari lingkungan, serta mengganggu aktivitas nelayan dan warga sekitar.


“Aktivitas tambang seperti PT WIN sudah seharusnya segera dihentikan, apalagi aktivitas tambang yang sudah menjangkau permukiman warga yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat akibat debu, lalu lintas kendaraan hauling, hingga potensi longsor dan kerusakan ekosistem sekitar,” ungkapnya.


Akbar juga menyinggung dugaan bahwa PT WIN sempat melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi RKAB yang menjadi salah satu syarat wajib dalam operasional pertambangan.


“Tentu perkara ini harus segera dituntaskan. Oleh karena itu, kami mendesak Bareskrim Polri melalui Dittipidter untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta menghentikan aktivitas pertambangan PT WIN yang diduga melanggar ketentuan perizinan pertambangan dan regulasi lingkungan hidup,” tegasnya.


Di samping itu, Ketua Umum HIPMA Konsel-Jakarta, Adrian Mangidi, juga menyayangkan sikap pemerintah maupun aparat penegak hukum setempat yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT WIN.


“Kejahatan lingkungan PT WIN telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ironisnya, kami menduga hal ini tidak terlepas dari pembiaran pemerintah maupun aparat penegak hukum setempat yang sampai saat ini belum mengambil langkah tegas, padahal dokumentasi dugaan pelanggaran PT WIN telah banyak beredar di media sosial,” bebernya.


Adrian juga menegaskan, apabila dugaan pelanggaran tersebut terus dibiarkan, maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya di Sulawesi Tenggara yang selama ini kerap diterpa persoalan tambang ilegal, kerusakan lingkungan, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.


Oleh karena itu, massa aksi mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera memeriksa dan mengusut berbagai dugaan pelanggaran aturan pertambangan serta dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT WIN. Mereka juga meminta evaluasi terhadap Kapolres Konawe Selatan yang dinilai gagal menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.


Sebagai penutup, mahasiswa menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.


“Kami sebagai putra daerah sudah muak dengan dugaan kejahatan lingkungan PT WIN yang kami nilai tidak terlepas dari pembiaran pemerintah maupun aparat penegak hukum setempat. Aksi hari ini adalah bentuk komitmen kami untuk memperjuangkan hak masyarakat Desa Torobulu dan kami tidak akan berhenti sampai persoalan ini benar-benar dituntaskan. Apabila dalam waktu 4x24 jam laporan kami tidak diindahkan, maka tunggu kedatangan kami berikutnya,” tutup Adrian.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN), Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, maupun pihak kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi atas tuntutan dan laporan yang disampaikan massa aksi. Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah objektif dan transparan guna memastikan seluruh dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Red: arga




TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update