Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tambang Masih Beroperasi Pasca Putusan MA, GMH Sultra-Jakarta Curiga Ada Pembiaran

Rabu, 20 Mei 2026 | Mei 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-20T15:02:51Z

Dokumentasi saat GMH gelar aksi unjuk rasa depan Dirjen Minerba.
Jendela-fakta.com. Jakarta || Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sultra-Jakarta menggelar aksi demonstrasi jilid II dengan mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Kementerian Kehutanan RI, untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik perusahaan tambang  yang beroperasi di Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni PT Gema Kreasi Perdana (GKP), PT BKM, dan PT WMJR.


Ketua Umum GMH Sultra-Jakarta, Abdi Aditya, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah Pulau Wawonii telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta diduga mengancam kelestarian lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat lokal.


Menurutnya, keberadaan perusahaan tambang di pulau kecil seperti Wawonii bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem pesisir sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional.


“Kami mendesak Kementerian ESDM RI untuk segera mengevaluasi dan mencabut IUP perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Wawonii. Kami juga meminta Kementerian Kehutanan RI segera mencabut IPPKH perusahaan yang diduga telah merusak kawasan hutan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat,” tegas Abdi Aditya.


GMH Sultra-Jakarta juga menyoroti dampak sosial dan ekologis yang dirasakan masyarakat, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman terhadap sumber mata pencaharian warga, hingga potensi bencana ekologis akibat aktivitas pertambangan.


Selain itu, GMH Sultra-Jakarta meminta pemerintah pusat untuk turun langsung melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Konawe Kepulauan dan tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat lokal yang selama ini menolak aktivitas tambang di Pulau Wawonii.


Abdi juga menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah membatalkan aturan tata kelola pembukaan lahan pertambangan di Pulau Wawonii, termasuk terkait IPPKH yang menjadi dasar pengajuan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.


“Artinya, aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii seharusnya sudah tidak lagi dilakukan. Namun, hari ini kami menduga aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii masih terus berlangsung,” tambahnya.


Secara umum, rangkaian putusan MA tersebut dipahami banyak pihak sebagai kemenangan hukum masyarakat Wawonii dalam menolak aktivitas pertambangan di pulau kecil. Namun, di lapangan aktivitas pertambangan masih menjadi polemik dan terus dipersoalkan oleh masyarakat maupun organisasi sipil.


Dalam pernyataannya, GMH Sultra-Jakarta menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui aksi demonstrasi, pelaporan resmi kepada kementerian terkait, serta konsolidasi bersama masyarakat sipil hingga tuntutan pencabutan IPPKH dan IUP perusahaan tambang di Pulau Wawonii benar-benar direalisasikan pemerintah.


Lap: Afgan

Editor: Argantara

 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update