Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

ESDM Usut 7 Kasus Tambang Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp857 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 | Mei 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-27T01:46:10Z

Jendela-fakta.com. Jakarta || Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengusut tujuh kasus dugaan penambangan ilegal yang diduga melakukan aktivitas tanpa izin usaha pertambangan (IUP) maupun menambang di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimiliki.


Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengungkapkan total potensi kerugian negara dari tujuh kasus tersebut mencapai Rp857,55 miliar. Penanganan kasus dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM.


“Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus penambangan ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar di sejumlah wilayah Indonesia,” ujar Anggia dalam keterangan resmi, Selasa (26/5/2026).


Lokasi dugaan penambangan ilegal tersebut tersebar di Pulau Kalimantan, Jawa, Sumatra, hingga Kepulauan Maluku.


Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.


“Pemerintah akan menindak tegas aktivitas penambangan ilegal dan memperkuat penegakan hukum demi pengelolaan sumber daya alam yang sesuai aturan dan bermanfaat bagi negara,” katanya.


Selain kasus penambangan ilegal, Kementerian ESDM juga menemukan sejumlah perusahaan pemegang izin yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan tidak sesuai prosedur. Total terdapat 15 perusahaan yang masuk dalam evaluasi.


Dari jumlah tersebut, 13 perusahaan dikenakan sanksi berupa penghentian layanan perizinan, sedangkan dua perusahaan lainnya dikenai sanksi administratif senilai Rp3,2 miliar.


Menurut Anggia, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.


Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah tengah melakukan penataan terhadap IUP yang diduga bermasalah, khususnya yang berada di kawasan hutan tanpa izin yang sah.


Penataan tersebut mencakup kawasan hutan lindung, hutan konservasi, cagar alam, taman nasional, hingga kawasan hutan produksi yang belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).


Menurut Bahlil, langkah tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto dan saat ini masih dalam tahap penyelesaian teknis sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.


Penataan IUP tersebut disebut akan mencakup seluruh komoditas pertambangan, mulai dari nikel, batu bara, emas, bauksit, pasir kuarsa, hingga timah.


Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mencatat terdapat 1.517 titik pertambangan tanpa izin (PETI) yang terpetakan sepanjang 2025 di 33 provinsi di Indonesia. Aktivitas tersebut meliputi berbagai komoditas seperti emas, batu bara, timah, hingga galian C.


Berikut daftar PETI yang terdata di sejumlah wilayah Indonesia pada 2025:


  • Provinsi Aceh: 65 tambang ilegal
  • Provinsi Sumatera Utara: 396 tambang ilegal
  • Provinsi Sumatera Barat: 4 tambang ilegal
  • Provinsi Sumatera Selatan: 7 tambang ilegal
  • Provinsi Riau: 14 tambang ilegal
  • Provinsi Jambi: 18 tambang ilegal
  • Provinsi Lampung: 32 tambang ilegal
  • Provinsi Bangka Belitung: 116 tambang ilegal
  • Provinsi Banten: 4 tambang ilegal
  • Provinsi Jawa Barat: 314 tambang ilegal
  • Provinsi Jawa Tengah: 25 tambang ilegal
  • Provinsi DIY: 3 tambang ilegal
  • Provinsi Jawa Timur: 23 tambang ilegal
  • Provinsi Bali: 2 tambang ilegal
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat: 32 tambang ilegal
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur: 31 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Timur: 57 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Barat: 19 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Tengah: 133 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Selatan: 230 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Utara: 2 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Selatan: 4 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Utara: 11 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Tengah: 9 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Tenggara: 6 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Barat: 70 tambang ilegal
  • Provinsi Gorontalo: 7 tambang ilegal
  • Provinsi Maluku: 2 tambang ilegal
  • Provinsi Maluku Utara: 7 tambang ilegal
  • Provinsi Papua Selatan: 13 tambang ilegal
  • rovinsi Papua Barat: 83 tambang ilegal
  • Provinsi Papua Tengah: 1 tambang ilegal
  • Provinsi Papua Barat Daya: 5 tambang ilegal


Data tersebut menunjukkan praktik pertambangan tanpa izin masih menjadi tantangan serius dalam pengelolaan sumber daya alam nasional dan membutuhkan pengawasan berkelanjutan dari berbagai pihak.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update