Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

JPU Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Eksternal dalam Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Senin, 18 Mei 2026 | Mei 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-18T08:23:24Z

Jendela-fakta.com. JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyampaikan keterangan terkait proses pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Hal itu disampaikan jaksa Roy Riady dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.


Menurut keterangan JPU di persidangan, pengadaan Chromebook diduga tetap dijadikan pilihan utama meski tidak melibatkan pejabat teknis internal kementerian, seperti direktur jenderal dan direktur terkait jenjang pendidikan dasar dan menengah.


“Yang dilibatkan justru pihak-pihak dari luar kementerian, seperti Jurist Tan, Fiona Handayani, Ibrahim Arief, dan beberapa pihak lainnya,” ujar Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.


JPU juga menyinggung keterangan mengenai waktu sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri pada 2019. Dalam persidangan, disebut adanya informasi terkait rencana pengangkatan tersebut sekitar enam bulan sebelumnya. Saat dikonfirmasi, Nadiem disebut belum memberikan penjelasan rinci mengenai sumber informasi itu.


Persidangan turut mengungkap adanya grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk pada Agustus 2019. Grup tersebut disebut menjadi forum awal pembahasan visi digitalisasi pendidikan dan penyusunan kebijakan strategis di Kemendikbudristek. 


JPU menilai keberadaan grup tersebut menunjukkan adanya peran pihak eksternal dalam pembahasan program, termasuk terkait penggunaan Chromebook. Beberapa nama yang disebut dalam persidangan diketahui memiliki latar belakang profesional di sektor teknologi. Jurist Tan misalnya disebut pernah bekerja di PT Gojek Indonesia dan pernah menerima beasiswa dari perusahaan tersebut. Sementara Fiona Handayani disebut pernah aktif di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan.


Dalam dakwaannya, JPU menduga proses pengadaan tidak melibatkan pejabat teknis kementerian. Hal ini menurut jaksa menunjukkan keputusan pengadaan diambil secara personal oleh Nadiem. Pihak terdakwa dalam persidangan menyatakan tidak mengetahui pembahasan tersebut.


Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada program digitalisasi pendidikan yang menurut JPU menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar Rp2,18 triliun. Rinciannya terdiri dari dugaan kerugian Rp1,56 triliun pada pengadaan laptop Chromebook dan sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar pada pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan.


Perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.


JPU menduga adanya aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian dana tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS


Selain itu, jaksa juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.


Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan dalam persidangan terbuka. Proses hukum masih berjalan di pengadilan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut berhak dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update