![]() |
| Ilustrasi gambar. |
Kuasa hukum korban, Muhammad Badai Anugrah, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan korban.
Menurutnya, respons yang cepat dari aparat penegak hukum menunjukkan komitmen dalam menangani perkara yang menyangkut perlindungan korban, khususnya dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan tindakan tegas aparat kepolisian dalam menangani laporan ini sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Badai, Ahad (31/5/2026).
Ia menilai perkembangan penanganan perkara tersebut memberikan harapan bagi korban untuk memperoleh keadilan melalui proses hukum yang transparan dan profesional.
Dorong Pemulihan dan Perlindungan Korban
Selain proses hukum terhadap terlapor, pihak kuasa hukum menekankan pentingnya perhatian terhadap kondisi korban. Menurut Badai, penanganan kasus semacam ini tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan korban secara menyeluruh.
Ia mendorong agar korban memperoleh pendampingan yang memadai, termasuk layanan psikologis dan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap hak-hak korban dapat terpenuhi, termasuk akses terhadap pendampingan yang diperlukan guna mendukung proses pemulihan pascakejadian yang dialaminya," katanya.
Menurutnya, pemulihan korban merupakan bagian penting dalam penanganan perkara, mengingat dampak psikologis yang dapat ditimbulkan dari pengalaman yang dialami.
Proses Hukum Terus Berjalan
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pihak kuasa hukum berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta prinsip keadilan bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



