Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

MA dan KY Jatuhkan Sanksi Berat kepada Hakim PT Makassar

Selasa, 26 Mei 2026 | Mei 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-26T15:17:46Z

Jendela-fakta.com Jakarta — Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang hakim berinisial YM yang bertugas di Pengadilan Tinggi Makassar. Keputusan tersebut diambil setelah majelis menyatakan yang bersangkutan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara yang diperiksa secara internal. 


Dalam sidang etik, YM disebut menerima sejumlah uang terkait janji pengurusan perkara di tingkat kasasi. Selain itu, majelis juga menyoroti adanya persoalan pinjaman uang yang berkaitan dengan laporan terhadap yang bersangkutan. 


Majelis menyatakan perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran berat terhadap kode etik hakim. Karena itu, rekomendasi sanksi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung diputuskan untuk diperkuat dalam sidang MKH. ([SINDOnews Nasional][3])


Dalam persidangan etik, YM mengakui tidak melakukan upaya resmi terkait pengurusan perkara yang dijanjikan kepada pelapor. Ia juga menyampaikan adanya itikad untuk menyelesaikan pengembalian dana secara bertahap melalui fasilitator kedua pihak. 


Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut integritas lembaga peradilan. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menegaskan pentingnya menjaga kehormatan profesi hakim serta memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran etik di lingkungan peradilan. 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update