Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mantan Dirjen SDA Kementerian PU Tersandung Dugaan Gratifikasi Proyek

Kamis, 21 Mei 2026 | Mei 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-21T21:37:24Z

Jendela-fakta.com. Jakarta || Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berinisial DP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal SDA.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan penerimaan fasilitas dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek pemerintah. 


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan penerimaan uang senilai miliaran rupiah serta sejumlah aset kendaraan dari pihak terkait proyek. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti untuk kepentingan proses hukum. 


DP kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejati DKI Jakarta menyatakan proses pengembangan perkara masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dari unsur pemerintah maupun swasta. 


Dalam perkara terpisah, penyidik juga menetapkan dua pejabat lain di lingkungan Kementerian PU terkait dugaan penyimpangan anggaran dan proyek fiktif yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. 


Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update