![]() |
Jendela-fakta.com, JAKARTA — Megawati Prabowo resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional periode 2026-2031. Penunjukan tersebut diumumkan dalam acara pengukuhan pengurus Peradi Profesional di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, mengatakan penunjukan Megawati menjadi bagian dari langkah regenerasi organisasi advokat di Indonesia. Menurutnya, Peradi Profesional ingin memberikan ruang lebih luas bagi advokat muda untuk terlibat dalam kepemimpinan organisasi.
“Langkah ini mencerminkan komitmen kuat Peradi Profesional dalam memberdayakan talenta muda untuk memegang peran kepemimpinan strategis demi keberlanjutan organisasi,” ujar Arthur dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Arthur menilai Megawati Prabowo memiliki kapasitas dalam memperkuat integritas profesi advokat sekaligus menjadi inspirasi bagi generasi muda di dunia hukum. Ia menyebut kehadiran Megawati di jajaran pimpinan membawa energi baru di tengah dinamika profesi advokat yang terus berkembang.
Dalam kesempatan yang sama, Megawati menegaskan pentingnya membangun karakter advokat muda yang profesional, berintegritas, dan taat terhadap kode etik profesi sejak dini. Menurutnya, jabatan yang diemban merupakan amanah besar untuk mendorong pengembangan kualitas advokat muda di Indonesia.
“Bagi saya, jabatan ini menuntut tanggung jawab yang besar untuk organisasi. Karena itu, saya akan fokus pada berbagai program pengembangan advokat muda di Indonesia,” kata Megawati.
Ia berharap pelantikan pengurus Peradi Profesional periode terbaru dapat memperkuat semangat regenerasi dan profesionalisme di kalangan advokat nasional. Selain itu, organisasi diharapkan mampu menjadi mitra strategis dalam pembangunan hukum nasional.
Sementara itu, pembina Peradi Profesional, Fauzie Hasibuan, menilai organisasi advokat membutuhkan figur muda yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki integritas dan mampu merangkul lintas generasi.
“Megawati memiliki visi dan misi yang sejalan dengan Peradi Profesional. Karena itu, sudah tepat jika dirinya membidangi advokat muda,” ujar Fauzie.
Menurut Fauzie, Peradi Profesional ke depan akan fokus memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Organisasi juga akan memperkuat sistem pendidikan profesi advokat berbasis akademik, termasuk pengembangan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).
Ia menambahkan, Peradi Profesional berencana mengintegrasikan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi agar selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia hukum modern.



